Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menilai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas), mengulang sejarah rezim.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah (PWM Jateng), Tafsir, mengatakan bahwa rezim saat ini meniru rezim terdahulu, yang bermaksud membungkam kebebasan Hak Asasi Manusia.
“Logika ini kembali terulang dari rezim ke rezim lain. Dulu asas tunggal sekarang Perppu,” ucapnya, saat jumpa pers di RM Rasa Mirasa, Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo, Jumat (14/7/2017).
Lebih lanjut, Ketua Fokal IMM Jateng, Farid Wajdi menilai, kemunculan Perppu tersebut justru membuat situasi yang terjadi sangat krusial dari komponen bangsa.
Roman, serif; font-size: large;">“Pandangan kami dengan Perppu ini, belum mendesak dibuat. Menjaga NKRI tetap menjadi ranah pemerintah, tapi untuk menjaga kondusif, pemerintah jangan represif,” ungkap Farid.
Sementara itu, Direktur Pasca Sarjana IAIN Salatiga, Zakiyuddin Baidhawy, yang ikut hadir memberikan komentar terkait Perppu tersebut. Kata dia, dengan Undang-undang lama masih bisa digunakan. Jika tidak, dia menegaskan rezim saat ini sebetulnya mengalami kemunduran.
“Keluarnya Perppu tersebut sebetulnya belum mendesak. Mestinya Undang-undang ormas yang ada masih bisa untuk dilakukan.Termasuk HTI yang menjadi poin, saya kira dengan Undang-undang lama masih bisa dengan surat peringatan 1, 2, 3. Kalau tidak, ini sebetulnya mengalami kemunduran,” ungkapnya.
Judul :
Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu
Link :
Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu
Artikel terkait yang sama:
Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu
0 Response to "Fokal IMM: Mengulang Sejarah Rezim, Dulu Asas Tunggal Sekarang Perppu"
Posting Komentar