Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Wanita Pengertian Darah Haid, Nifas, & Istihadloh dan Tanda-tanda Balighnya Perempuan/Laki-laki kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Fiqih Wanita Pengertian Darah Haid, Nifas, & Istihadloh dan Tanda-tanda Balighnya Perempuan/Laki-laki mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Benangmerahdasi.com -Kajian seputar fiqih wanita (seputar permasalahan darah haid, nifas & istihadloh)
No : 002
Kitab : Risalatul Makhid/Dima'
Bab 1
Masalah darah haid
Definisi haid
Haid menurut bahasa artinya ialah mengalir. Adapun menurut istilah Syara' yang dinamakan haid ialah darah yang kebiasaan keluar dari farji (kemaluan) seorang wanita yang telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, dalam keadaan sehat dan warnanya merah semu hitam menghanguskan (Fathul Qarib: 10)
Dasar hukum haid
Adapun dasar hukum haid adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur'an sebagai berikut:
ويسئلـونـك عن المحـيض قل هو اذ ى فاعتزلـوا النساء فى المحـيض ولا تفربوهن حتى يـطهرن فإذ ا طهرن فأتـوهن من حيث أمركم الله أن الله يحب التوابـين ويحب المتطهرين (البقرة : (222
''Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ''Haid itu adalah kotoran.'' Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci, Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepadamu, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan." (QS, Al-Baqarah: 222)
Dan hadits Rasullallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai berikut:
أن هذاأمرا كتبه الله على بنات أدم .(رواه البخارى ومسلم عن عائشة ).
''Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak-anak putri Nabi Adam AS." ( HR. Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah Ra).
Haid adalah kodrat wanita yang tidak bisa di hindari dan sangat erat kaitanya dengan aktifitas ibadah sehari-hari.
Ayat dan hadits di atas merupakan gambaran sebagian jawaban tentang hukum-hukum yang terkait dengan haid. Dimana wanita harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya.
1. Binatang kelelawar
7. Binatang ajing
Akan tetapi selain orang wanita, binatang-binatang tersebut haidnya tidak tertentu (Bujairami ala Al Khatib: 1/300)
Tanda-tanda baligh bagi wanita
Tanda-tanda baligh bagi seorang wanita terdapat lima macam. Apabila salah satu dari lima perkara terdapat padanya, maka dihukumi sudah baligh, ialah sebagai berikut:
1. Sudah sampai umur 15 tahun Qamariyah (penanggalan bulan).
2. Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah.
3. Keluar darah haid setelah umur 9 tahun Qamariyah Taqriban, ya-itu kira-kira atau kurang sedikit dari 15 hari, walaupun hanya sebentar (Kasyifatu al Syaja:16)
4. Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahun Qamariyah (Tabyinal Ishlah:157)
Link :Fiqih Wanita Pengertian Darah Haid, Nifas, & Istihadloh dan Tanda-tanda Balighnya Perempuan/Laki-laki
0 Response to "Fiqih Wanita Pengertian Darah Haid, Nifas, & Istihadloh dan Tanda-tanda Balighnya Perempuan/Laki-laki"
Posting Komentar