Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang
Opini Bangsa - Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian alias Kenken meminta agar terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dikembalikan ke LP Cipinang.
Permintaan Kenken ini disampaikan menyusul penegasan Jaksa Agung M. Prasetyo bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
Vonis PN Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dijatuhi hukuman percobaan. Sementara vonis PN Jakarta Utara itu pun masih lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya.
style="text-align: justify;">
“Jaksa Agung tidak jadi banding, Ahok harus balik ke Cipinang nih,” ujar Kenken.
Prasetyo menyampaikan penegasan tidak banding itu usah pertemuan di Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK), Rabu (7/6). Menurutnya, Kejaksaan tidak mengajukan banding karena toh Ahok sudah menerima putusan.
Dalam pengadilan yang diselenggarakan Kementerian Pertanian tanggal 9 Mei lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 a KUHP. Dalam pertimbangannya, majelih hakim juga menyatakan, Ahok sebagai pejabat publik sengaja memprovokasi kemarahan kelompok masyarakat tertentu.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.
Ahok sempat dibawa ke LP Cipinanng pada hari itu, namun tengah malam menjelang pergantian tanggal, Ahok dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua dengan alasan keamanan dirinya.
Sejak berada di Mako Brimob, Ahok seperti ditelan bumi. Tak ada kabar berita darinya. Publik pun mulai bertanya dimana sebenarnya Ahok berada. [
opinibangsa.id /
rmol]
Judul :
Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang
Link :
Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang
Artikel terkait yang sama:
Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang
0 Response to "Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang"
Posting Komentar