Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani.

"Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota fraksi PDI P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut Jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah 1.200.000.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna telah dipanggil dua kali untuk diperiksa di penyidikan KPK. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah mematuhinya.

Sekadar informasi, kerugian negara akibat perampokan angaran KTP elektronik adalah Rp 2.314.904.234.275, 39 atau Rp 2,3 triliun. Anggaran untuk e-KTP adalah Rp 5,9 triliun. 

[tnc]

Judul :Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya
Link :Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya

Artikel terkait yang sama:


Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya"

Posting Komentar