Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Untuk sementara, Rizieq Shihab batal ditangkap polisi Internasional. Hal ini ditandai dengan ditolaknya Surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI itu oleh National Central Beruau (NCB) Interpol Indonesia.
"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya, Senin (12/6).
Setyo tidak merincikan syarat-syarat apa saja yang dinyatakan belum lengkap tersebut. Meski demikian, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebagai pemohon, pihak PMJ diminta untuk melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Khususnya terkait dugaan kejahatan Rizieq yang layak dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia.
"Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke PMJ. Jadi sampai sekarang (Red Notice) masih belum (diterbitkan)," paparnya.
Sebelumnya, pihak PMJ mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia. Surat permohonan itu pun telah dipertimbangkan dan disetujui pihak Mabes Polri. Setelah itu, surat masih perlu dikaji oleh pihak NCB Interpol Indonesia, sebelum dilayangkan ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka kasus konten pornografi dengan Firza Husein. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Judul :
Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia
Link :
Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia
Artikel terkait yang sama:
Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia
0 Response to "Tak Penuhi Syarat, Red Notice Untuk Rizieq Shihab Ditolak NCB Interpol Indonesia"
Posting Komentar