Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memikirkan kembali aturan full day school.

Dijelaskannya, melalui Permendikbud 23 tahun 2017 aturan soal jam belajar 8 jam selama 5 hari itu belum jelas.

"Kita ingin klarifikasi, Permendikbud ini maksudnya apa, yang jadi masalah persiapan dan kesiapan sekolah itu menyangkut guru, kepala sekolah, siswanya, sarana prasarannya, kesiapan orang tua muridnya. Artinya ukuran itu kita minta apa ini supaya jangan salah," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis
(15/06/2017).

Menurutnya, jika memang aturan full day school ingin diterapkan maka pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memilih apakah ingin full day school atau tidak.

Sehingga, tidak ada generalisasi atas kebijakan yang objektif tersebut. Sebagai contoh, di kalangan masyarakat menengah atas, orang tua siswa cenderung memilih memasukan anaknya ke tempat les privat sepulang sekolah, jika aturan full day school diterapkan maka ini akan memberatkan anak.

"Nah makanya Permendikbud itu harus jelas, tahapannya jelas mau ngapain, targetnya apa, maksudnya apa, jangan sampai ini hanya coba-coba karena ini bukan kelinci percobaan," tegasnya. 



Judul :Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?
Link :Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?

Artikel terkait yang sama:


Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?"

Posting Komentar