Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket

Opini Bangsa - Presiden Joko Widodo tidak bisa menghalangi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah resmi membentuk hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di istana negara, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Menurut Yasonna lembaga eksekutif tidak bisa ikut campur dengan apa yang menjadi kewenangan legislatif, begitupun sebaliknya. Yasonna menegaskan walaupun ada anggapan bahwa angket akan melemahkan lembaga anti rasuah itu, pemerintah dan presiden tidak bisa berbuat apapun.

"Iya, tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah kan enggak ada. Kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing. Kita kan tidak mungkin intervensi DPR," kata Yasonna.

Politisi PDIP ini pun mengkhawatirkan jika presiden Jokowi mencampuri urusan legislatif atau hak DPR soal angket tersebut, maka akan berdampak buruk pada presiden.

"Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket, iya kan," ujar Yasonna.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan sikap terkait hak angket DPR kepada KPK.

Menurut Agus, presiden sudah mengamati situasi politik yang memunculkan adanya hak angket kepada KPK. Terlebih sejumlah pihak menilai hak angket DPR terhadap KPK menjadi senjata untuk melemahkan kewenangan KPK.

"KPK kan nggak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan presiden mengambil sikap. Nggak perlu didikte lah (sikap seperti apa), Presiden tahu sendiri," ujar Agus saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya juga akan mengambil sikap terkait hak angket DPR terhadap KPK.

Sejauh ini, kata Agus, pihaknya bakal memanggil para ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapat. Tujuannya untuk meminta pendapat terkait posisi KPK sebagai lembaga quasi yudisial yang terpisah dari eksekutif. Termasuk meminta pendapat ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan pengambilan keputusan hak angket DPR.

"Yang tersirat di pikiran kami, kalau kemudian kita sebagai quasi yudisial dan hak angket ke kita apakah itu tepat. Kedua kemudian juga cara pengambilan keputusan hak angket apakah sudah tepat. Itu semua kan tidak bisa kita bawa dalam perdebatan. Itu semua harus melalui jalur hukum. Salah satunya misalkan minta pendapat MK, MA. Nanti kita gulirkan saja, tapi yang pertama kita akan lakukan mendengar pendapat ahli tata negara," tutup Agus.

Pansus Hak Angket KPK ini diikuti tujuh fraksi di DPR, mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Parsatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sementara yang sudah jelas menolak adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) sampai saat ini belum bersikap apakah menolak atau mendukung.

Pansus Hak Angket KPK ini juga telah memiliki pimpinan, sebagai ketua adalah Agun Gunandjar Sudarsa, sedangkan wakil ketua Dossy Iskandar, Risa Mariska, dan ‎Taufiqulhadi.

Pembentukan pansus ini diawali dengan desakan Komisi III DPR untuk membuka isi rekaman dari pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu disebabkan karena janda satu anak itu mengaku ditekan oleh anggota Komisi III DPR. [opinibangsa.id / rmol]

Judul :Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket
Link :Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket

Artikel terkait yang sama:


Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Mau Penuhi Permintaan Ketua KPK, Jokowi Takut Diangket"

Posting Komentar