Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq
Opini Bangsa - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum memastikan kapan akan pulang ke Indonesia. Bahkan, pentolan FPI itu dikabarkan akan memperpanjang visa tinggalnya di Arab Saudi yang akan berakhir pada 12 Juni 2017 mendatang.
Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan mengungkapkan, masih pikir-pikir untuk memberikan rekomendasi kepada Imigrasi untuk mencabut paspor Habib Rizieq dengan tujuan agar segera pulang ke Tanah Air untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemungkinan itu ada (cabut paspor Habib Rizieq), tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja, yang jelas mau tak mau, peristiwa ini ada," ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Iriawan belum berencana akan menjemput Habib Rizieq. Ia optimistis suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu akan segera pulang ke Indonesia karena sebagai manusia pasti merasa rindu dengan keluarga dan negaranya.
"Yang jelas kan beliau WNI, saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," ucap Iriawan.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pornografi dan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [
opinibangsa.id /
okz]
Judul :
Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq
Link :
Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq
Artikel terkait yang sama:
Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq
0 Response to "Tak Kunjung Pulang Ke Indonesia, Polisi Pikir-Pikir Cabut Paspor Habib Rizieq"
Posting Komentar