‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya ‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Meski perkara penistaan agama yang menjerat Basuki T. Purnama hampir dipastikan berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa resmi mencabut banding, lokasi penahanan Ahok masih menjadi misteri. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lokasi penahanan Ahok kini sepenuhnya akan ditentukan jaksa.
“Kalau sudah ikrah domain jaksa, bukan domain pengadilan,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Johannes Suhadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dia menegaskan, hingga kini vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Permintaan pencabutan banding jaksa masih menunggu surat salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
box-sizing: border-box; color: #222222; line-height: 24px; margin-bottom: 24px; text-align: justify;">“Artinya kalau sudah ada penetapan resmi dari pengadilan tinggi kan inkrah, jadinya Pengadilan Tinggi enggak ada lagi kewenangannya. Kalau sudah inkrah, kewenangannya di jaksa,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama, Ali Mukartono belum berpikir menempatkan Ahok pada lembaga pemasyarakatan tertentu. Jaksa lebih dahulu menunggu penetapan hakim perihal pencabutan banding.
“Masih menunggu penetapan hakim,” tegasnya.
Dengan pencabutan banding oleh Jaksa Penuntut Umum ini, Ahok hampir pasti akan menjalani hukuman dua tahun penjara seperti vonis yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI nonaktif itu sendiri kini mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
sumber : kriminalitas


Judul :‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa
Link :‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa

Artikel terkait yang sama:


‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "‘Rumah’ Ahok Dua Tahun ke Depan Sepenuhnya Jadi Keputusan Jaksa"

Posting Komentar