Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019
Opini Bangsa - Pemerintah disarankan untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait deadlock pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2019.
“Kalau pemerintah mengganggap deadlock dan mengeluarkan Perrpu, itu tidak merupakan langkah yang bijak dan elok,” kata pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pagi ini.
Ia menyebutkan, bila pemerintah menerbitkan Perppu, kemungkinan juga akan ditolak oleh DPR RI.
“Kalau Perppu dikeluarkan, pertama soal kegentingan yang memaksanya, kedua, DPR bisa tolak walaupun disahkan jadi UU karena pemilu dilaksanakan tahun 2019. Sehingga alasan kegentingan yang memaksa itu tidak terpenuhi,” kata Yusril
Selain itu, bila pemerintah menerbitkan Perppu akan menjadi preseden yang buruk. Artinya pemerintah tidak bisa meyakinkan DPR RI dalam pembahasn RUU Pemilu sehingga terjadi kesepakatan bersama antara presiden dan DPR.
“Pemerintahnya mengeluarkan perppu, itu sangat tidak elok, tidak bijak seperti tahun 60-an dimana pemerintah ajukan RAPBN dan DPR RI menolak lalu DPR dibubarkan dan pemerintah kemudian menggunakan APBN dengan Perppu. Jadi saya pikir jangan mengulang seprti tahun 60-an,” kata mantan Menteri Sekretaris Negera itu.
Kalau tetap dikeluarkan Perppu, membahayakan demokrasi dan ini jadi preseden buruk, kalau setiap kali tidak ada kata sepakat lalu presiden keluarkan Perppu, itu tidak baik dan perppu keluar bukan karena kegagalan pemerintah untuk mencapai kompromi dengan DPR
Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sebagaimana keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga perlu adanya UU Pemilu yang baru.
“Pemilu serentak, sama artinya presidential threshold 0 persen dan bila terjadi deadlock, terus pemerintah menerbitkan Perppu, sama artinya pemerintah menerbitkan Perppu untuk suatu hal yang inkonstitusional dan itu bisa berakibat impeachment,” tegas Yusril.
Dalam rapat Pansus RUU Pemilu kemarin, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyatakan, bila terjadi deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan Presiden akan menerbitkan Perppu dan kembali ke UU Pemilu no 8 Tahun [
opinibangsa.id /
rnc]
0 Response to "Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019"
Posting Komentar