Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019 kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019 mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019

Opini Bangsa - Pemerintah disarankan untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait deadlock pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2019.

“Kalau pemerintah mengganggap deadlock dan mengeluarkan Perrpu, itu tidak merupakan langkah yang bijak dan elok,” kata pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pagi ini.

Ia menyebutkan, bila pemerintah menerbitkan Perppu, kemungkinan juga akan ditolak oleh DPR RI.

“Kalau Perppu dikeluarkan, pertama soal kegentingan yang memaksanya, kedua, DPR bisa tolak walaupun disahkan jadi UU karena pemilu dilaksanakan tahun 2019. Sehingga alasan kegentingan yang memaksa itu tidak terpenuhi,” kata Yusril

Selain itu, bila pemerintah menerbitkan Perppu akan menjadi preseden yang buruk. Artinya pemerintah tidak bisa meyakinkan DPR RI dalam pembahasn RUU Pemilu sehingga terjadi kesepakatan bersama antara presiden dan DPR.

“Pemerintahnya mengeluarkan perppu, itu sangat tidak elok, tidak bijak seperti tahun 60-an dimana pemerintah ajukan RAPBN dan DPR RI menolak lalu DPR dibubarkan dan pemerintah kemudian menggunakan APBN dengan Perppu. Jadi saya pikir jangan mengulang seprti tahun 60-an,” kata mantan Menteri Sekretaris Negera itu.

Kalau tetap dikeluarkan Perppu, membahayakan demokrasi dan ini jadi preseden buruk, kalau setiap kali tidak ada kata sepakat lalu presiden keluarkan Perppu, itu tidak baik dan perppu keluar bukan karena kegagalan pemerintah untuk mencapai kompromi dengan DPR

Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sebagaimana keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga perlu adanya UU Pemilu yang baru.

“Pemilu serentak, sama artinya presidential threshold 0 persen dan bila terjadi deadlock, terus pemerintah menerbitkan Perppu, sama artinya pemerintah menerbitkan Perppu untuk suatu hal yang inkonstitusional dan itu bisa berakibat impeachment,” tegas Yusril.

Dalam rapat Pansus RUU Pemilu kemarin, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyatakan, bila terjadi deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan Presiden akan menerbitkan Perppu dan kembali ke UU Pemilu no 8 Tahun [opinibangsa.id / rnc]

Judul :Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019
Link :Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019

Artikel terkait yang sama:


Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika terbitkan Perppu UU Pemilu 2019"

Posting Komentar