Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq

Opini Bangsa - Di tengah proses hukum yang tengah bergulir kepadanya, Habib Rizeq Shihab meminta agar pemerintahan Joko Widodo memulihkan citra dirinya sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah didesak memulihkan nama baik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang kini terjerat kasus dugaan pornografi. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menilai, kasus pornografi yang dipersangkakan terhadap kliennya adalah upaya merendahkan harkat dan martabat sebagai seorang ulama besar di Indonesia.

“Negara lain, seperti
Arab Saudi, Turki dan masyarakat Indonesia menyadari bahwa Habib Rizieq justru yang seyogyanya harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara,” kata Sugito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (15/5/2017).

Sugito melanjutkan, polisi seharusnya berupaya untuk menangkap pelaku yang memfitnah Habib Rizieq. Namun, polisi sendiri sepertinya masih tak menemukan penyebarnya.

“Apabila ternyata dapat dibuktikan bahwa chat pornografi tersebut tidak pernah dilakukan Habib Rizieq dan Firza Husein, maka hak hukum Habib Rizieq untuk menuntut pemulihan nama baik dan menuntut pelaku fitnah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Sugito, aparat harus memberi kesempatan Habib Rizieq untuk membela diri. Apalagi pelaku penyebaran konten tersebut belum ditangkap.

“Sepanjang proses penyidikan belum menjalani prosedur akibat pelaku penyebaran belum tertangkap, maka tidak ada urgensinya untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada Habib Rizieq,” tutup Sugito. [opinibangsa.id / kml]

Judul :Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq
Link :Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq

Artikel terkait yang sama:


Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengacara: Seharusnya Pemerintah Penuhi Hak Pemulihan Nama Baik Habib Rizieq"

Posting Komentar