Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
Opini Bangsa - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa tentang bersosial media. Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa fatwa ini berawal dari keprihatinan MUI pada konten negatif di sosial media.
“Fatwa ini berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan terhadap maraknya konten, yang tidak saja positif tapi juga negatif. Kami melihat medsos fihi manafi’u linnas wa ismun kabir. Di situ ada manfaat, tapi juga ada dosa,” kata Kiai Ma’ruf dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta pada Senin (05/06).
“Selain isinya sampai berita bohong, adu domba, pornografi, dan yang sangat kita rasakan adalah sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang oleh agama,” sambungnya.
Ulama yang juga Rais Aam PBNU itu juga mengatakan bahwa penggunaan medsos dengan tidak benar akan menimbulkan bahaya bagi agama islam. Maka, kewajiban bagi umat Islam untuk menghilangkan kerusakan tersebut.
“Bahaya itu harus dihilangkan. Oleh kareba itu, langkah yang kami ambil, maka kami mengeluarkan fatwa tentang muamalah melalui medsos,” tuturnya.
Terakhir, Kiai Ma’ruf menguraikan alasan dipilihnya waktu pada saat bulan Ramadhan dalam meluncurkan fatwa ini. Yaitu agar umat Islam mampu menahan untuk tidak menggunakan sosial media dengan sembarangan.
Fatwa tentang media sosial tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017. Dinamai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, fatwa tersebut disahkan pada 13 Mei 2017 di Jakarta. [
opinibangsa.id /
kn]
Judul :
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
Link :
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
Artikel terkait yang sama:
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media
0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media"
Posting Komentar