Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak perlu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, pernyataan Jaksa KPK dalam persidangan korupsi pengadaan alat kesehatan tidak mengualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, melainkan hanya sebatas menerima aliran dana.
“Pak Amien Rais pun sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” kata Dahnil melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2017).
Dahnil berharap kasus ini tak perlu diperumit dan tidak perlu juga Amien Rais mengklarifikasi hal itu ke KPK. Hal itu lantaran Amien Rais tidak termasuk kategori pelaku pidana. Menurutnya, pemberian dana itu adalah hal yang biasa dilakukan oleh para tokoh politik.
“Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” tuturnya.
Terlebih Amien Rais sejauh ini tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).
Namun, dia menyayangkan adanya politisasi dan pembusukan yang menyebut seolah-olah Amien Rais melakukan korupsi. Bahkan, berusaha mengaitkan kasus itu dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah.
“Itu dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini,” tandasnya.

sumber : kriminalitas


Judul :Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam
Link :Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam

Artikel terkait yang sama:


Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Muhammadiyah: Amien Rais Korban Politisasi Para Pembenci yang Merasa Terancam"

Posting Komentar