Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana

Opini Bangsa - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara resmi menyatakan empat produk mie instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6/2017).

Selain itu, BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mie instan mengandung babi yang tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label ini patut diduga kuat melanggar ketentuan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU
Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Fahira menjelaskan, dalam UU Pangan setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan produk yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk tersebut sebelum membelinya. Sementara, babi dalam UU Jaminan Produk Halal termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.

“Jika produk tersebut mengandung babi maka sesuai ketentuan UU harus memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan. Saya berharap BPOM dan Kepolisian berkoordinasi mengusut pelanggaran hukum ini. Kepada konsumen harap lebih teliti, jika ragu melihat kehalalan sebuah produk, lebih baik tidak usah dibeli,” tegas Senator Jakarta ini.

Beberapa waktu lalu BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, empat produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi”.

Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea, keempat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi, yakni, Samyang (mi instan U-Dong), Nongshim (mi instan Shim Ramyun Black), Samyang (mi instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Diketahui, keempat produk mie instan tersebut diimpor oleh PT. Koin Bumi. [opinibangsa.id / sic]

Judul :Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana
Link :Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana

Artikel terkait yang sama:


Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Langgar Tiga UU, Impotir Mie Asal Korea Terancam Pidana"

Posting Komentar