Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat
Opini Bangsa - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai langkah polisi tidak konsisten mengusut tuntas penyebar chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Ada kesan, menurut Sugito, polisi sengaja memposisikan diri agar seolah-olah penyebar chat mesum itu sulit untuk dikejar.
justify;">
“Menurut saya sih tidak konsisten, dari awal ceritanya kan penyebarnya ada di Indonesia kemudian dilemparkan ke anonymous yang ada di Amerika agar kewajiban untuk yang mengupload sebagai bagian dari pelaku tindak pidana susah untuk dikejar,” kata Sugito saat di konfirmasi,Jakarta, Jum’at (9/6/2017).
Atas dasar itulah Sugito masih beranggapan kasus ini masih kental dengan aroma rekayasa.
Namun ia tidak mau menuduh bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan penyidik untuk menyebar konten berbau pornografi tersebut.
“Saya tidak akan menyebutkan bahwa penyebar adalah penyidik. Tapi yang perlu diketahui di Polda, handphone Firza disita pada 2 Desember. Terkait perkara makar, bukan pornografi,” kata dia. [
opinibangsa.id /
emc]
Judul :
Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat
Link :
Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat
Artikel terkait yang sama:
Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat
0 Response to "Kuasa Hukum HRS Beberkan Rekayasa Kasus Chat"
Posting Komentar