Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru" kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru" mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berkomentar soal penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan masuk pada DPO kasus chat dengan Firza Husein. Penetapan itu dianggap terburu-buru dan ada kesan dipaksakan.
"Soal Habib Rizieq itu terburu-buru karena fakta yang ada Habib itu kan korban. Jadi, dari sisi mana dia tersangka hingga jadi DPO?," ujar Aldwin pada wartawan, Jumat (2/6/2017).
Menurutnya, chat yang beredar itu perlu diuji dahulu kebenarannya, apalagi dalam chat tersebut hanya ada percakapan-percakapan saja. Para ahli pun harus terlebih dahulu melakukan penelitian tentang kebenaran chat tersebut.
"Seharusnya kepolisian ini mengejar pelaku penyebarannya dahulu. Siapa penyebarnya. Bukan isi nama-nama konten beritanya," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya, polisi fokus pada orang yang menyebarkan chat tersebut, bukan malah menetapkan nama-nama yang ada dalam percakapan itu sebagai tersangka.
"Maka itu, kasus Habib Rizieq itu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, kenapa penyebarnya tak terlebih dahulu di proses hukum," katanya.
Judul :
Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru"
Link :
Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru"
Artikel terkait yang sama:
Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru"
0 Response to "Kuasa Hukum Buni Yani Angkat Bicara, "Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru""
Posting Komentar