Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Menanggapi soal keberadaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang tidak diketahui bahkan oleh kuasa hukumnya sendiri, diklarifikasi oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Teguh mengatakan selama ini pengacara dan kliennya hanya bertemu di ruang tunggu Mako Brimob.

"Kita kan enggak boleh masuk ke ruang tahanannya. Orang kita bawa handphone saja enggak boleh, kan dilucuti dulu," kata Teguh ketika dihubungi Republika, Ahad (11/6). Oleh karena itu, kata Teguh, pihak pengacara tidak pernah tahu di mana Ahok ditahan. "Saya enggak tanya tentang itu, karena itu otoritas keamanan lapas sendiri, kita gak tahu,"
ujarnya.

Teguh menambahkan, untuk menjeguk Ahok juga tidak sembarangan prosedurnya dan dengan pengawalan yang ketat. "Dipanggil ada petugasnya, terus bertemu, kita diatur, digeledah, dicatat nama dan tanda tangan. Handphone juga disita, dikasih nama ya macem-macem gitu, terus kita ketemuannya di bangsal gitu enggak kaya di rumah sakit yang bisa datang ke ruangannya langsung," tutupnya.

Ahok telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mencabut banding, putusan PN Jakarta Utara segera berkekuatan hukum tetap. Ahok yang selama ini menjalani masa tahanan di Mako Brimob pun akan dieksekusi. Namun, hingga kini belum diputuskan, ke lembaga pemasyarakatan mana Ahok akan dipindah.

sumber : republika


Judul :Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh
Link :Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh

Artikel terkait yang sama:


Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kuasa Hukum Ahok: Kita Gak Boleh Masuk ke Ruang Tahanan, Bawa HP Saja Gak Boleh"

Posting Komentar