Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Sebagai Peninggalan Islam, bukan Kuil Hindu kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Sebagai Peninggalan Islam, bukan Kuil Hindu mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Ahli dari lembaga Survei Arkeologi India (ASI) dimintai pandangan soal klaim enam pengacara yang menyebut situs warisan dunia Unesco itu merupakan kuil Siwa bernama Tejo Mahalaya. Petisi ini meminta agar umat Hindu bisa beribadah di dalamnya. Sejauh ini, hanya Muslim yang boleh beribadah di bangunan yang terletak di Agra itu.
Klaim bahwa Taj Mahal merupakan kuil Hindu bukan sekali ini saja terjadi. Kejadian ini bahkan berulang secara periodik setelah pada 1989 sebuah buku berjudul Taj Mahal: the True Story karya PN Oak terbit. Buku itu menyatakan Taj Mahal adalah kuil Hindu yang kemudian direbut Dinasti Mughal dan menjadikannya Masjid.
Oak yang wafat pada 2007 membawa klaim ini hingga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian menolak klaim itu.
Salah satu pengacara yang mengajukan petisi ke Pengadilan Agra tersebut, Hari Shankar Jain, menyatakan, masih akan berusaha memenangkan klaimnya agar umat Hindu bisa beribadah dalam Taj Mahal. Soal apakah ia akan memindahkan jenazah istri raja Mughal, Mumtaz Mahal, bila klaimnya berhasil, Jain mengatakan, tidak akan melakukan itu karena tak ada jenazah dalam Taj Mahal.
"Bangunan itu kuil Hindu, jelas tak ada jenazah dimakamkan di sana," kata Jain.
Seorang penulis dan kolumnis, Parsa Venkateshwar Rao menjelaskan, sejarah menunjukkan penaklukan di seluruh dunia mengubah bangunan yang ada menjadi milik mereka sesuai pandangan mereka. Namun, Rao menilai, klaim atas Taj Mahal merupakan hal absurd.
Link :Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Sebagai Peninggalan Islam, bukan Kuil Hindu
0 Response to "Pengadilan India Tetapkan Taj Mahal Sebagai Peninggalan Islam, bukan Kuil Hindu"
Posting Komentar