Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut memberikan komentar terkait kasus persekusi di Jakarta Timur yang baru-baru ini menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial PMA.
Menurut Tito, kasus persekusi ini bisa diproses tanpa menunggu laporan dari pihak-pihak yang menjadi korban. “Bisa diproses tanpa ada aduan, karena ini bukan delik aduan. Kalau polisi tahu, ya dikejar,” kata Tito Karnavian usai berbuka puasa bersama di kediaman Zulkifli Hasan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa persekusi ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat melawan hukum.
“Tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangani, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang. Itu sama saja penculikan,” terangnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang di kawasan Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu itu sudah seyogyanya di proses secara hukum.
“Apalagi kalo sampai melakukan kekerasan pemukulan. Kita pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap dua orang pelaku tindak persekusi, yaitu MH (57) dan M (22). Keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap PMA (15).
Kasus ini sendiri bermula dari beberapa postingan yang dibuat PMA di akun Facebook pribadinya. Postingan tersebut berisi sejumlah kata-kata yang dinilai menghina dan menjelek-jelekkan Front Pembela Islam (FPI) dan juga Habib Rizieq yang tengah terjerat kasus penyebaran pornografi.

sumber : kriminalitas


Judul :Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar
Link :Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar

Artikel terkait yang sama:


Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolri: Pelaku Persekusi Bisa Diproses Tanpa Menunggu Laporan, Kalo Polisi Tahu ya Dikejar"

Posting Komentar