Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

MusliModerat.net - Kewajiban taat kepada hukum, baik hukum yang merupakan nash dari syara’ maupun hukum-hukum produk  pemerintah adalah merupakan salah satu prinsip Islam yang agung. Namun di tengah karut-marutnya kehidupan politik di negeri-negeri muslim, prinsip ini menjadi bias dan sering dituding sebagai bagian dari gerakan pro status quo. Padahal, agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemerintahnya. KKN, ketidakpihakan penguasa kepada rakyat kecil,Kriminalisasi Ulama,  kedekatan pemerintah dengan dunia barat, seringkali menjadi isu yang diangkat sekaligus dijadikan pembenaran Oleh FPI untuk melawan pemerintah yang sah, dari yang sekadar demonstrasi, tidak Patuh Hukum kepolisian, hingga yang berujud mencaci maki Pmerintah di medsos. Meski terkadang isu-isu itu benar, namun sesungguhnya syariat yang mulia ini telah mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap kepada pemerintahnya. 

Kewajiban Ta’at kepada Hukum (Nash Syara’)
Berikut beberapa nash yang mewajibkan ta’at kepada hukum syara’, yaitu antara lain :
1.        Firman Allah Q.S. al-Nisa’ : 59, berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin di antara kamu.(An-Nisa’: 59)

2.        Firman Allah Q.S. al-Maidah : 44, berbunyi :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 44)

Kewajiban Ta’at kepada Hukum Produk Pemerintah yang Sah Selama Hukum itu tidak Bertentangan dengan Syara’

Kewajiban taat kepada hukum produk pemerintah merupakan manivestasi dari kewajiban taat kepada pemerintah. Karena hukum produk pemerintah pada prinspnya dibuat dalam rangka kemaslahatan rakyat. Karena itu, dalam Islam banyak dalil-dalil yang menjelaskan kepada kita wajib mematuhi hukum-hukum yang mengatur kemaslahatan ummat selama produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan nash syara’. Dalil-dalil itu antara lain :
1.        Sabda Rasulullah SAW berbunyi :
من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله، ومن أطاع الأمير فقد أطاعني ومن عصى الأمير فقد عصاني
Artinya : Siapa saja yang taat kepadaku, maka berarti dia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti dia telah mendurhakai Allah. Siapa saja yang taat kepada amir, maka berarti dia telah mentaatiku. Dan siapa saja yang durhaka kepada amir, maka berarti dia durhaka kepadaku. (HR. Bukhari dan Muslim)

2.        Sabda Rasulullah saw:
على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية، فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
Artinya : Setiap orang muslim itu wajib untuk mendengar dan mentaati dalam perkara-perkara yang dia senangi atau pun yang dia benci. tetapi jika dia diperintahkan untuk mengerjakan perbuatan maksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati (amir tersebut). (HR. Muslim)

3.        Diriwayatkan dari Abu Dzar bahwa beliau bersabda:

إِنَّ خَلِيْلِيْ أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَ أَطِيْعَ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ
Artinya : Telah mewasiatkan kepadaku kekasihku agar aku mendengar dan taat walaupun yang berkuasa adalah bekas budak yang terpotong hidungnya (cacat). (H.R. Muslim)
 
Bahkan ketika Pemerintah melarang rakyatnya untuk tidak merokok pada tempat tertentu maka rakyat wajib mentaatinya, padahal hukum rokok aslinya tidak haram.
 
وقد وقع ان السلطان امرنائبه بأن ينادى بعدم شرب الناس له( اي التنباك )في الاسواق والقهاوي فخالفوه وشربوا فهم العصاة. ويحرم شربه الآن امتثالا لامره ولوامر الامام بشئ ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب.

Dan telah terjadi seorang pemerintah memerintah
 pada mentrinya diumumkan untuk tidak merokok dipasar dan warung kopi, tapi rakyat melanggarnya dan merokok, maka pelanggar itu berdosa. Dan haramnya merokok tetap hingga sekarang, karena mengikuti perintahnya. Dan kalau pemerinta merintahkan sesuatu dan mencabut larangannya,maka hukum wajibnya tidak gugu walaupun blm sempat dikerjakan.

Kewajiban Ta’at kepada Pemerintah yang sah, Meski Pemerintah itu Dhalim

Kewajiban ta’at kepada pemerintah yang sah, meskipun pemerintah itu dhalim dapat diperhatikan dalam beberapa hadits berikut ini :
1.        Dari Ibnu Abbas c, dia berkata, Rasulullah n bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
Artinya : Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah (HR. al-Bukhari)

2.        Sabda Nabi SAW berbunyi :
 
يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ. (قَالَ حُذَيْفَةُ): كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ
Artinya : Akan datang setelahku para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak menjalani sunnahku, dan akan berada pada mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati-hati setan yang berada dalam jasad manusia.” (Hudzaifah berkata), Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku menemui mereka?” Beliau menjawab, “Engkau dengar dan engkau taati walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil.(HR. Muslim)

Hikmah Ta’at kepada Pemerintah yang Sah
1.      terciptanya tertib hukum/kepastian hukum
2.      terciptanya kehidupan yang tertib
3.      mencegah terjadinya main hakim sendiri.
4.      menolak kemudharatan yang lebih besar
5.      terciptanya perlindungan kepada rakyat
6.      dapat mencegah secara dini ancaman-ancaman luar terhadap keutuhan negara.

[MusliModerat.net]

Judul :Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam
Link :Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam

Artikel terkait yang sama:


Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Taat kepada Pemerintah, FPI telah Melanggar Syariat Islam"

Posting Komentar