Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Red Notice untuk Habib Rizieq Syihab yang diajukan Polda Metro Jaya ke Interpol belum terbit. Polri menyebut ada syarat yang belum terpenuhi hingga surat permohonan red notice itu belum sampai ke Interpol pusat.

"Belum memenuhi syarat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Karena surat tersebut belum memenuhi syarat, berkas tersebut saat ini masih dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus Habib Rizieq ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polda metro Jaya juga menyampaikan ke NCB Interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum," kata Setyo.

Sebelumnya, berkas permohonan red notice tersebut belum sampai ke Interpol. Penyidik telah melakukan gelar perkara tetapi belum ada kelanjutan.

"Untuk masalah Rizieq Syihab, bahwa prosesnya masih berlangsung. Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya. Kemarin, minggu lalu, sudah dilaksanakan gelar (perkara, red), tapi belum ada keputusan. Sehingga sampai sekarang, ibaratnya bola, itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol, belum sampai ke Interpol pusat," ucap Setyo, Selasa (6/6) lalu.

Setyo meminta masyarakat memahami prosedur permohonan red notice yang tidak mudah dan tahapannya panjang. Dia menjelaskan perjalanan berkas berangkat dari analisis pihak Pengawas Penyidikan (Wasidik), Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wasidik), dan terakhir Interpol. 

[dtk]

Judul :Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik
Link :Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Artikel terkait yang sama:


Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik"

Posting Komentar