Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
Opini Bangsa - Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membokar sindikat pembuatan makan ringan siap saji alias camilan yang terbuat dari bahan baku pakan ternak yang tidak layak di konsumsi.
Wilayah pemasaran produk berbahaya ini meliputi wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.
Tiga tersangka pembuatan makanan ringan telah diamankan polisi di wilayah Kecamatan Krembung Dan Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil pick up yang bermuatan bahan baku dari makan ternak dan beberapa produk makanan yang siap dipasarkan.
Tiga tersangka tersebut adalah MB (42), Tamrin (40) dan AM (37).
Mereka mengolah mi patah yang seharusnya digunakan pakan ternak menjadi makanan ringan merek Mickey Joos, Chacha serta Mahkota.
Menurut Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu diringkus dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Bahan baku mi rusak alias untuk pakan ternak itu berasal dari PT. Kas Gresik. Kemudian diolah dengan dicampuri rasa balado dan krispi," ujar Harris.
Bahan baku mi untuk pakan ternak itu dibeli dari pabrik Rp 5.600 per kilogram.
Jika sudah diolah dijual Rp 7.200 per kilogram dalam kemasan.
Dari usaha ini, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 12 juta per minggu.
"Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM," sambung Harris.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. [
opinibangsa.id /
jpc]
Judul :
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
Link :
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
Artikel terkait yang sama:
Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
0 Response to "Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak"
Posting Komentar