Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

UAS dukung Prabowo

Pertemuan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Prabowo Subianto yang videonya viral, langsung mendapat tanggapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono, menilai apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Langkah UAS itu juga bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.






"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang, Jumat (12/4/2019).

Bambang menjelaskan, meskipun menjadi ulama, UAS harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Sebagai PNS, menurut Bambang, UAS harus menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi dipublikasikan.

"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," tandasnya.

Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil dai berjuta umat itu. UAS perlu dimintai klarifikasi. Jika terbukti bersalah, ada sanksi yang akan diberlakukan.





"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan," kata Bambang seperti dikutip JPNN.

Seperti diketahui, video pertemuan UAS dan Prabowo viral, Kamis (11/4/2019). Tak hanya dipublikasikan di Youtube, video itu juga disiarkan televisi antara lain TV One.



Dalam video itu, UAS menyampaikan bahwa di pengajian dan tabligh akbar UAS, umat selalu menyampaikan aspirasi mendukung Prabowo dengan kode jarinya. Sejumlah ulama khas juga menyampaikan kepada UAS bahwa mereka mendukung Prabowo.

Dalam video itu, UAS juga menyampaikan nasehat dan hadiah kepada Prabowo serta mendoakannya. [Ibnu K/Tarbiyah]







Judul :Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS
Link :Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS

Artikel terkait yang sama:


Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ancaman Sanksi Terberat untuk UAS: Diberhentikan dari PNS"

Posting Komentar