Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Rutan Bagansiapiapi
Rutan Bagansiapiapi (Istimewa)

Over kapasitas penjara kembali mengemuka. Berita Rutan Bagansiapiapi, Riau, yang kapasitasnya hanya 98 orang tapi diisi 788 orang tahanan semakin menguatkan kepritahinan itu.






Seperti diberitakan sejumlah media, kondisi Rutan Bagansiapiapi melebihi kapasitas sehingga harus buat tempat tidur bertingkat empat. Bahkan tidak sedikit yang membuat tempat tidur dengan sarung bak kelelawar.

Data lain pernah disampaikan Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan jumlah narapidana di Jabodetabek mengalami over kapasitas hampir 300 persen dari daya tampung semua lembaga pemasyarakatan yang ada.

Hal itu bukan karena ketidakmampuan negara membangun penjara, tetapi tingkat kriminalitas memang terus meningkat secara fantastis dari waktu ke waktu.

Marilah kita bandingkan dengan apa yang terjadi di Madinah, 1428 tahun yang lalu. Saat itu, Umar bin Khattab menghadap Khalifah Abu Bakar untuk menyerahkan kembali jabatan qadhi (hakim) Madinah yang dipercayakan kepadanya. Ia mengundurkan diri.





“Mengapa kamu mengundurkan diri wahai Umar?” tanya Khalifah Abu Bakar.

“Wahai khalifah, bukanlah aku tidak mau menerima amanah. Tetapi sudah satu tahun sejak diamanahi qadhi, tidak ada perkara dihadapkan pada qadhi.”

Masya Allah, Allahu akbar. Rupanya ini alasan Umar. Masyarakat Madinah saat itu tidak membutuhkan pengadilan karena setiap penduduk Madinah tahu hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada yang merasa perlu membawa perkara ke pengadilan.

Penduduk Madinah menyukai untuk sesama mereka apa yang mereka sukai untuk diri mereka sendiri. Jika ada tetangga yang sakit, mereka akan menjenguk. Jika ada yang membutuhkan, mereka akan membantunya. Jika ada yang terkena musibah, mereka turut berduka. Maka bagaimana mungkin mereka mau bersengketa di pengadilan?

Tidakkah kita bisa meniru generasi sahabat? Kalaupun tidak bisa perkara di pengadilan, seharusnya kita bisa menurunkan angka kriminalitas dan korupsi di negeri ini. Sebab Indonesia adalah negeri muslim terbesar di dunia. [Ibnu K/Tarbiyah]







Judul :Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi
Link :Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi

Artikel terkait yang sama:


Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Over Kapasitas Penjara vs Mundurnya Umar bin Khattab dari Jabatan Qadhi"

Posting Komentar