KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

2019GantiPresiden
Deklarasi #2019GantiPresiden (Tirto)






Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun  #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Melainkan bentuk aspirasi. Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018), seperti dikutip Republika.

Wahyu mengakui bahwa perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.

Karena itu ia berharap semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku. Termasuk untuk kegiatan yang melibatkan banyak massa sebelum maupun saat masa kampanye tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.





Bawaslu juga menilai serupa. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyatakan bahwa deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode bukan termasuk bentuk kampanye. Pasalnya, saat ini baru ada Capres dan Cawapres, belum ada nomor urut.

Menurutnya, dua tagar itu termasuk bentuk kebebasan berekspresi.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8/2018) menanggapi aksi #2019GantiPresiden.

Kendati demikian, Bawaslu Bawaslu mengingatkan agar tetap sesuai peraturan yang berlaku.

"Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," tandasnya. [Ibnu K/Tarbiyah]







Judul :KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye
Link :KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Artikel terkait yang sama:


KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU dan Bawaslu Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye"

Posting Komentar