Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Santridasi menjawab  -Fiqih hubungan suami istri (hukum suami istri bermesraan di tempat umum) referensi dari kitab Al Raudlah dan kitab Syarah Muslim

Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)
Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

Benangmerahdasi  -Fiqih hubungan suami istri (hukum suami istri bermesraan di tempat umum) referensi dari kitab Al Raudlah dan kitab Syarah Muslim

BENANG MERAH
Santridasi

NO : 00367
FIQIH HUBUNGAN SUAMI ISTRI
[ Bermesraan di Tempat Umum ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Millah Saptoaji

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya suami istri bermesraan di tempat umum?

Mujawib :
Sholeh ID

Jawaban :

Referensi :
Mughni Al Muhtaj juz 4 halaman 430

( وقبلة زوجة أو أمة ) له ( بحضرة الناس ) أو وضع يده على موضع الاستمتاع منها من صدر ونحوه والمراد جنسهم ولو واحدا فلو عبر بحضرة أجنبي كان أولى

قال البلقيني والمراد به بالناس الذين يستحي منهم في ذلك والتقبيل الذي يستحي من إظهاره فلو قبل زوجته بحضرة جواريه أو بحضرة زوجات له غيرها فإن ذلك لا يعد من ترك المروءة أما تقبيل الرأس ونحوه فلا يخل بالمروءة

وقرنفي الروضة بالتقبيل أن يحكي ما يجرى بينهما في الخلوة مما يستحيا منه وكذا صرح في النكاح بكراهته

لكن في شرح مسلم أنه حرام وأما تقبيل ابن عمر رضي الله تعالى عنهما أمته التي وقعت في سهمه بحضرة الناس فقال الزركشي كأنه تقبيل استحسان لا تمتع أو فعله بيانا للجواز أو ظن أنه ليس ثم من ينظره أو على أن المرة الواحدة لا تضر على ما اقتضاه نص الشافعي ومد الرجل عند الناس بلا ضرورة كقبلة أمته بحضرتهم قال الأذرعي ويشبه أن يكون محله إذا كان بحضرة من يحتشمه فلو كان بحضرة إخوانه أو نحوهم كتلامذته لم يكن ذلك تركا للمروءة

Artinya :
mencium istri atau budak dihadapan orang lain walaupun dihadapan satu orang, atau meletakkan tangan pada tempat yang biasa dilakukan pada saat bersenang-senang (istimta') seperti dada atau yang lain.

Imam Al Bulqini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencium istri atau budak dihadapan orang lain adalah hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu jika diperlihatkan pada orang lain. Maka mencium istri dihadapan keluarga atau dihadapan istri-istri yang lain adalah tidak terbilang meninggalkan kewibawaan (muruah). Demikian juga mencium kening.
Baca juga: Pengertian tentang talaq tiga
Didalam kitab Al Raudlah, Imam Al Bulqini juga mengaitkan dengan mencium adalah menceritakan hal-hal yang mereka lakukan pada saat berduaan dari hal-hal yang dapat menimbulkan rasa malu. Maka hal semacam itu adalah makruh.

Namun didalam kitab Syarah Muslim dikatakan bahwa hal itu adalah haram. Hal senada juga dikemukakan oleh Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muhammad Syata al Dimyathi dan Imam Syamsuddin Muhammad Ibnu Abi Al-Abbas Ahmad Ibnu Hamzah Ibnu SyihabuddinAl-Ramli.

Sedang lebih eloknya tafsir menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah perilaku seseorang yang berpijak pada syari'at serta etikanya. Sebagian pendapat menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah menjaga dari hal-hal yang dapat menimbulkan cemo'ohan dan ditertawakan. Sebagian pendapat yang lain menyatakan bahwa kewibawaan (muruah) adalah menjaga diri dari hal-hal yang kotor

DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri DASI
Santri 

Judul :Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)
Link :Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

Artikel terkait yang sama:


Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Hubungan Suami Istri (Hukum suami istri bermesraan di tempat umum)"

Posting Komentar