Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Santridasi menjawab  -Fiqih bab  thoharoh (Tentang membaca Al Qur'an bagi orang yang tidak punya wudhu)

Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)
Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)

Benangmerahdasi  -Fiqih bab thoharoh (Tentang membaca Al Qur'an bagi orang yang tidak punya wudhu). Pertanyaan dari saudara Budhi, beliau menanyakan bagaimana hukumnya  membaca Al Qur'an ketika kita tidak memiliki wudhu. di bab ini akan kita bahas hal tersebut dari lintas madzab serta pandangannya..

BENANG MERAH
Santri DASI
NO : 00376
FIQIH BAB THOHAROH
[ Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu ]

🔰Hallo Benang merah 
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999
www.benangmerahdasi.com
__________________

Sail : Budhi Prn

Pertanyaan : 
Bagaimana hukumnya membaca Al Qur'an ketika kita tidak memiliki wudhu?

_______________

Mujawib : Muhammad El Kaff

Jawaban :

Membaca Al Qur'an bagi orang yang tidak memiliki wudhu hukumnya boleh asalkan tidak memegang mushaf Al Qur'an. Jika ingin memegang mushaf Al Qur'an, maka harus berwudhu terlebih dahulu.
Baca Juga: Hukum air yang terkontaminasi limbah pabrik
___________________
Referensi :

Fiqih al Islami juz 1 halaman 395

واتفق الفقهاء على ان غير المتوضئ يجوز له تلاوة القران للتعلم، لانه غير مكلف. والافضل التوضؤ.

وقد حرم المالكية والشافعية مس القران بالحدث الاصغر ولو بحائل او عود طاهرين.

واجاز الحنفية والحنابلة مسه بحائل او عود طاهرين

Artinya :
Para fuqoha' telah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki wudhu itu boleh membaca Al Qur'an atau sekedar melihat Al Qur'an dan tidak menyentuhnya. Seperti halnya diperbolehkannya anak-anak kecil menyentuh Al Qur'an dalam rangka untuk belajar. Karena mereka belum mukalaf, namun yang utama tetaplah berwudhu terlebih dahulu.

Madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah mengharamkan menyentuh Al Qur'an dalam keadaan berhadats kecil meskipun menggunakan perantara.

Sementara madzhab Hanafiyah dan Hanabilah memperbolehkan menyentuh Al Qur'an menggunakan perantara

DASI Dagelan Santri Indonesia

Judul :Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)
Link :Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)

Artikel terkait yang sama:


Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih bab Thoharoh (Tentang Membaca Al Qur'an bagi Orang yang Tidak Memiliki Wudhu)"

Posting Komentar