Berikut ini adalah pesan chat yang saya terima dari sebuah group WA. Kemungkinan besar pesan chat ini sudah menyebar ke banyak group WA karena beberapa teman juga memiliki pesan chat yang sama. Pesan chat ini berisi ajakan agar kita tidak perlu melakukan regisitrasi ulang sim card seperti yang dianjurkan pemerintah. Dari pesan tersebut juga di kemukakan beberapa alasan mengapa kita tidak perlu melakukan registrasi ulang. Bahkan pesan chat itu juga mengatakan bahwa kewajiban regstrasi ulang itu hanya berita hoax. Berikut isi chat yang saya terima :
Assalamualaikum...tmn2 yg sdh terlanjur registrasi kartunya...brusan saya mendapat informasi bahwa surat edaran itu hanya hoax itu adalah cara para hacker untuk menipu..di transtv mengumumkan klw tdk ada kementrian yg mengeluarkan surat tersebut..jadi sabar memang ki tmn2 yg sdh terlanjur registrasi...klw ada uangta d atm d tarik memangki jngn sampai uang ta d tarik..trims
Pengumuman harus daftar ulang no.Hp adalah HOAX..
Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS
DAN DATA YG DIMINTA ITU BISA DISALAHGUNAKAN OLEH ORANG YG TDK BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN PER BANKAN
KARENA KUNCI
ADMIN KITA DI BANK ADALAH
NIK. DAN NAMA IBU KANDUNG
hati2.. ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan pilpres 2019. data kita nanti akhajat nipakai orang aseng untuk memilih.
logika sederhanaya kalau semua muslim tdk registrasi ulang dan kartu diblokir, maka yg rugi adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu tdk akan terjadi.. .maka hemat sy kita viralkan untuj tdk regist, coba kita pikir secara jernih, buat apa regist nomor ktp dan kk? krn kalau nomor kk di regist maka semua anggota keluarga akan terdeteksi. dan muncul semua no.ktpnya.
Wah bahaya sedang menimpa pengguna kartu prabayar , ratusan juta kartu prabayar beredar di masyarakat !!!
Kewajiban meregistrasi dilakukan oleh pemilik Kartu itu sendiri , bahayanya sbb :
1. Data ktp dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pileg Pilpres 2019.
2. Data dapat dilacak guna menangkap seseorang dgn fitnah UU TERORIS atau UU ITE .
3. Data dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM, pembobolan uang pribadi, dll
4. Data dpt dipalsukan atau dapat digandakan oleh pihak2 tak bertanggungjawab..
5. HP yg dimiliki eh a ak yg belum memiliki KTP bagaimana? ..
Lalu apakah semua ini sdh di musyawarahkan je DPR RI sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak !!!
Apakah harus ada DEMO lagi ttg hal ini ??
Beberapa hal yang bisa saya tanggapi dari isi chat tersebut sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bahwa kewajiban melakukan registrasi ulang sim card tersebut hoax atau bukan, kita bisa mengkonfirmasinya ke beberapa intansi pemerintahan. Dalam hal ini akan lebih mudah untuk mengetahuinya dari Situs Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Silahkan kunjungi www.kominfo.go.id. Dari situs tersebut kita bisa mencari informasi untuk meyakinkan apakah kewajiban melakukan registrasi ulang hoax atau bukan. Berikut contoh informasi yang ada di situs kominfo terkait registrasi sim card :
2. Kalimat "liputan trans 7 jam 07.05" sangat tidak jelas dasarnya. Pertama, tidak dijelaskan acara apa pada waktu tersebut, serta tidak pula disebutkan hari atau tanggal atau bukti pendukung lain . Ini sama sekali tidak bisa dijadikan dasar. Terlebih, Trans 7 pada waktu tersebut bukan jadwal untuk menayangkan pemberitaan.
3. Masalah registrasi kartu pra bayar dengan Pilpres 2019 terlalu jauh untuk dihubungkan. Kalau terkait nomor KTP atau KK yang akan dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung petahana misalnya, hal tersebut sangat tidak berdasar. Faktanya, tanpa registrasi ulang pun, nomor KTP atau KK sudah ada ditangan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Logikanya, buat apa repot - repot mengumpulkan nomor KTP atau KK jika pemerintah sendiri sudah memilikinya kalau bukan untuk kepentingan ketertiban komunikasi?
4. Pada kalimat "data dapat dilacak guna menangkan seseorang dgn fitnah UU TERORIS atau UU ITE" juga sangat tidak berdasar. Bukankah pemerintah sudah memiliki data kependudukan secara lengkap. Tanpa registrasi pun pemerintah akan dengan mudah melacak keberadaan seseorang jika sudah terintegrasi dengan KTP Elektronik.
5. Data yang terkumpul akan digunakan untuk kejahatan juga saya pikir tidak mungkin karena data yang kita kirimkan hanya nomor KTP dan KK. Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung. Jika benar nomor KTP dan KK bisa digunakan untuk kejahatan, bisa jadi data kita yang ada di kantor desa, kantor kecamatan atau data elektronik digunakan untuk kejahatan tersebut. Tapi faktanya tidak demikian. Demikian pula kemungkinan digandakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab juga sangat sedikit karena data yang terkumpul terintegrasi pada satu pusat layanan.
6. Pertanyaan bagaimana jika belum memiliki KTP? Saya pikir pertanyaan ini cukup konyol karena yang di data bukan KTP-nya, namun hanya nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan. Jika tertib administrasi, semua nomor itu sudah ada di Kartu Keluarga. Kecuali mungkin mereka yang tidak pernah mengurusnya. Itu tentu menjadi resikonya.
Saya berpendapat bahwa kebijakan regsitrasi sim card oleh pemerintah ini tepat dilakukan. Pertama, agar arus informasi bisa lebih baik dan terorganisir serta kedua, kejahatan terkait dengan nomor kartu pra bayar akan mudah dilacak misalnya kasus "mama minta pulsa" atau tindak penipuan lain dengan memanfaatkan nomor handphone.
0 Response to "Pesan Chat Hoax Tentang Anjuran Tidak Melakukan Registrasi Ulang Sim Card"
Posting Komentar