Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Penjelasan Fiqih Tentang Perawatan Jinazah Janin kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Penjelasan Fiqih Tentang Perawatan Jinazah Janin mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Penjelasan Fiqih Tentang Perawat Jinazah Janin |
Benangmerahdasi -Tentang Perawataa Janazah Janin
Fiqih Bab Janazah
No : 0317
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265
Tata cara merawat janin yang mati keguguran menurut pandangan fiqih
Pertnyaan
1. Bagaimana hukum janin yang mati jeguguran ?
2. Apa wajib di sholati
3. Apa harus di beri nama
Jawab
Dalam hal ini, untuk janin, terkait perawatan jenazahnya ada perincian:
Bila belum berusia empat (4) bulan ( dengan hitungan hijriyah), maka hanya wajib di kafani dan di makamkan.
Bila sudah mencapai usia empat (4) bulan, maka di perinci lagi:
a. Bila setelah lahir janin lahir tidak bergerak-gerak atau menjerit/menangis, maka hanya wajib dimandikan, di kafani, dan di kuburkan.
b. Bila setelah lahir janin tampak hidup, seperti bergerak-gerak atau menangis, maka wajib di mandikan, di kafani, di sholati dan dikuburkan secara komplit.
Pemberian nama
Sedangkan terkait pemberian nama untuknya maka hukumnya sunah.
Referensi:
1. Referensi: I'anah at Thalibin, 11/140:
وحاصل ما أفاده كلامه فيه: أنه إذا انفصل قبل أربعة أشهر يكفن ويدفن وجوبا، وإن انفصل بعد أربعة أشهر فإن لم يختلج ولم يصح بعد انفصاله غسل، وكفن ودفن وجوبا، من غير صلاة عليه.
وإن اختلج أو استهل بعد ذلك يغسل، ويكفن، ويصلى عليه، ويدفن وجوبا.
1. Bila gugur sebelum berusia empat (4) bulan maka wajib di kafani dan dimakamkan
2. Bila gugur setelah berusia empat (4) bulan, maka maka dilihat:
a. bila janin tidak bergerak-gerak atau menjerit setelah lahir, maka wajib dimandikan, dikafani dan di makamkan tanpa wajib di sholati,
b. bila janin bergerak-gerak atau menjerit setelah dilahirkan, maka wajib di mandikan, dikafani, di sahlati dan dimakamkan
Baca Juga: Penjelasan Fiqih meratakan makam yang sudah tidak terpakai secara permanen2. Referensi al Majmu' VIII/ 435-436:
قَالَ الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ: يُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ السَّقْطِ لِحَدِيثٍ وَرَدَ فِيهِ.
Link :Penjelasan Fiqih Tentang Perawatan Jinazah Janin
0 Response to "Penjelasan Fiqih Tentang Perawatan Jinazah Janin"
Posting Komentar