Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya

Benangmerahdasi -Kajian Fiqih

Kitab : Ghoyatul Ikhtisar
(Taqrib)
Bab : Waris
Oleh: Daviq Muthaqi

Penjelasan fiqih tentang ahli waris dari golongan-golongannya setra pembagiannya secara rinci

كتاب الفرائض
والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.

Artinya:
Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh)

1. Anak laki-laki
2. Cucuc laki-laki (dari anak laki-laki ke bawah
3. Ayah
4. Kakek ke atas
5. Kaka / adaik laki-laki
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki (putra dari kakak/ adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putra dan saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami
10. Tuan yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.
                                            Fiqih hak waris
Orang-orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:

1. Suami
2. Isrti
3. Ayah
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan.

Orang yang tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:

1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia)
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya untuk merdeka.
5.  Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya muslim dan kafir, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain).

Ashabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki.
Kemudian:

1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
2. Ayah.
3. Kakek
4. Saudara kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera saudara ayah (seayah alias keponakan).
8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putra paman (sepupu).

Apabila ahli waris ashabah tersebut sudah tidak ada (sudah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki / permpuan) yang telah memerdekaan mayit itu yang menerima warisan asabah
                                          Fiqih hak waris
Baca Juga: Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in No 5
Bagian pasti dalam warisan

(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم

وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.

Artinya:
Bagian tetap atau pasti yang di sebut dalam Al-Qur'an ada 6 (enam) yaitu:

1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga)
5. 1/3 (sepertiga)
6. 1/6 (seper enam)

setengah (1/2) adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 (lima) orang di bawah ini:

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
3. Saudara perempuan kandung (seayah seibu)
4. Saudara perempuan perempuan seayah
5. Suami jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.

Seperempat (1/4) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:

1. Suami yang bersama anak laki-laki/ perempuan atau bersama cucu laki-laki/ perempuan dari anak laki-laki.

2. Dan 1/4 tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang tak bersama anak laki-laki/ perempuan atau cucu laki-laki/ perempuan dari anak laki-laki si mayit.

Seper delapan (1/8)   adalah bagian untuk:

Seorang isteri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
                                                  Fiqih warisan
Baca Juga: Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in No: 04
Dua pertiga (2/3) adalah bagian untuk  (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:

1. Dua anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebih.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).

Sepertiga (1/3) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):

1. Ibu jika tak terhalang (mahjub).
2. Dan sepertiga (1/3)  adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Seper enam (1/6) adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:

1. Ibu yang  beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki/ perempuan si mayit.

2.  Seper enam (1/6) ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.

3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.

4. Seper enam (1/6) tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.

5.  Seper enam (1/6)  adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.

7. Dan seper enam (1/6) tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki/saudara perempuan seibu.

 
                                                         اللهم صل على سيدنا محمد

Judul :Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya
Link :Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya

Artikel terkait yang sama:


Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Fiqih Tentang Pembagian Hak Waris dan Perinciannya"

Posting Komentar