Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Menyesal dari Bertaubat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum Menyesal dari Bertaubat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
HUKUM MENYESAL DARI BERTAUBAT
Dalam fitnah-fitnah terakhir ini muncul suatu fenomena aneh dan berbahaya. Yaitu menyesal dari bertaubat. Seseorang di awal mengakui pelanggaran syariat dan bertaubat darinya. Di kemudian hari ia menyesal dari bertaubat terhadap kesalahan yang telah ia akui.Saudaraku fillah –nas’alullah ats-tsabaat-,
Sebagaimana hal yang maklum bahwa “menyesal” salah satu syarat dari taubat. Namun apa jadinya jika “menyesal” itu dijadikan pembatal dari taubat? Sementara taubat dari kesalahan adalah satu jenis amalan shalih?
Renungi penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berikut ini:
“Adapun bertaubat dari amalan-amalan hasanah (kebaikan) maka TIDAK BOLEH di sisi setiap muslim.
BAHKAN seseorang yang bertaubat dari amalan-amalan hasanah-bersamaan ia mengetahui bahwa ia bertaubat dari amalan kebaikan- maka orang ini menjadi kafir atau fasik.
Dan jika ia tidak memahami bahwa ia bertaubat dari kebaikan maka ini adalah orang JAHIL dan SESAT. Hal itu dikarenakan hasanah adalah IMAN dan AMAL SHALIH.
SEHINGGA bertaubat dari iman adalah ruju’ (berbalik arah) darinya. Sementara berbalik dari iman adalah riddah (murtad). Dan itulah kekufuran.
Sedangkan bertaubat dari amal shalih adalah ruju' dari apa yang Allah perintah, hal itu adalah kefasikan atau kemaksiatan.
===========================
Perhatikan dan renungi penjelasan Syaikhul Islam di atas –wahai saudaraku fillah-. Betapa dahsyat akibat bagi seorang yang menyesal dari taubat. Hukum yang berlaku atasnya tidaklah ringan. Mari kita cermati –wahai saudaraku fillah- apa yang beliau sampai paparkan selanjutnya:
“Sementara Allah Yang Maha Tinggi menganugerahkan rasa cinta kepada iman bagi orang-orang mukmin. Dan Dia memberi kepada mereka rasa benci kepada kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.”
Berikutnya, setiap hasanah yang dilaksanakan seorang hamba adalah berhukum wajib atau mustahab. Dan taubat mengandung unsur penyesalan atas apa yang telah lalu dan ‘azam (bertekad) tidak mengulangi yang semisalnya di masa yang akan datang. Dan penyesalan itu meliputi tiga hal:
◾️ meyakini jeleknya sesuatu yang ia telah menyesalinya,
◾️ marah dan membencinya,
◾️ dan rasa perih yang mengiringinya akibat apa yang ia sesali tersebut.
SEHINGGA seseorang yang :
❌meyakini jeleknya apa yang Allah perintahkan baik perintah yang wajib ataupun mustahab,
❌atau ia marah terhadap perintah itu dan membenci dengan merasa kepedihan ketika melakukannya (amalan shalih),
❌dan ia merasa terganggu dengan adanya amal shalih itu..
Maka dalam diri orang ini terdapat nifaq / kemunafikan sesuai kadarnya (dari keyakinan jeleknya amalan shalih, kemarahan, kebencian, dan merasa terganggu atasnya, pent.).
Baik itu nifaq akbar yang mengeluarkannya dari akar iman ataupun nifaq asghar yang mengeluarkannya dari kesempurnaan iman yang wajib untuknya.
Allah Ta’ala berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٢٨﴾
"Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka." [Q.S. Muhammad: 028]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا مَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُم مَّن يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَـذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ ﴿١٢٤﴾ وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كَافِرُونَ ﴿١٢٥﴾
"124. Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: "Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?" Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira."
"125. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir." [Q.S. At-Taubah: 124 – 125]
Dan Allah Ta’ala berfiman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَاراً ﴿٨٢﴾
"Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian." [Q.S. Al-Israa’: 82].
📖 Kitab At-Taubah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 42 – 43.
======###======
Takutlah kepada Allah wahai saudaraku...
Tidak ada gelar yang baik untuk orang yang menyesal dari melakukan taubat atas kesalahannya. Kafir. Fasik. Jahil. Sesat. Munafik. Baik hukum itu dalam jenis akbar ataupun ashghar keduanya adalah kejelekan.
Maka bersegeralah bertaubat dari "rujuk dari taubat". Sebelum datang hari perhitungan yang akan ditegakkan keadilan di dalamnya. Masing-masing akan dinilai sesuai dengan apa yang ia lakukan.
# muhibbukum fillah
📑Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 http://ift.tt/2rgA20P [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Hukum Menyesal dari Bertaubat via Pixabay |
Link :Hukum Menyesal dari Bertaubat
0 Response to "Hukum Menyesal dari Bertaubat"
Posting Komentar