Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak...

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak... kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak... mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

pengguna hp registrasi ulang




Mulai 31 Oktober mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna HP untuk registrasi dengan menggunakan KTP. Tak hanya berlaku bagi pengguna nomor baru, pengguna nomor lama juga diharuskan registrasi ulang.

Hal itu didasarkan atas PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Kemkominfo akan bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta penyelenggara jasa telekomunikasi.

Nantinya, setiap pengguna HP diharuskan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor KK akan divalidasi dengan database database Ditjen Dukcapil. Registrasi bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

Jika tidak melakukan registrasi seperti yang diharuskan, nomor baru tidak akan bisa digunakan. Sedangkan nomor lama akan diblokir secara bertahap.

Seperti dilansir Detik, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Judul :Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak...
Link :Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak...

Artikel terkait yang sama:


Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Wajibkan Pengguna HP Registrasi Ulang dengan KTP, Jika Tidak..."

Posting Komentar