Seperti diberitakan beberapa media massa, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2018 ditetapkan naik 8,71 % oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Berdasarkan kenaikan tersebut, kita dapat menghitung berapa UMP untuk masing - masing propinsi pada tahun 2018.
Sebagai contoh kita hitung UMP untuk DKI Jakarta pada 2018 sebagai berikut :
UMP DKI 2017 adalah Rp 3.355.750
Besaran kenaikan = Rp 3.355.750 x 8,71 % = Rp 292.285
Maka UMP DKI 2018 = Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035
Penetapan UMP 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi sesuai pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rincian inflasi nasional sebesar 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 %. Artinya kenaikan UMP pada 2018 sebesar 8,71 % (3,72 % + 4,99 %).
Untuk penetapan upah minimum masing - masing provinsi pada 2018 akan diumumkan serentak pada 1 Nopember 2017. Selanjutnya, berdasarkan upah minimum provinsi tersebut parta Bupati / Walikota harus menetapkan upah minimum 2018 untuk wilayahnya paling lambat 21 November 2017. Sedangkan pemberlakukan upah tersebut pada 1 Januari 2018.
Terkait UMP tertinggi yang ada di Indonesia, UMP DKI selalu menempati posisi pertama di banding daerah lainnya. Jika mengacu pada UMP tahun 2017, berikut 5 UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2018 dengan asumsi kenaikan 8,71 % adalah :
1. UMP DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta 2017 adalah Rp 3.355.750, dengan kenaikan 8,71 % maka UMP DKI Jakarta 2018 menjadi Rp 3.648.035
2. UMP Papua
UMP Papua pada 2017 adalah Rp 2.663.646, maka UMP Papua akan menjadi Rp 2.895.650 pada 2018.
3. UMP Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara pada 2017 adalah Rp 2.598.000, maka UMP Sulawesi Utara pada 2018 menjadi Rp 2.824.286
4. UMP Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung pada 2017 adalah Rp 2.534.673, maka UMP Bangka Belitung pada 2018 menjadi Rp 2.755.443
5. UMP Aceh dan Sulawesi Selatan
UMP Aceh dan Sulawesi Selatan pada 2017 menetapkan UMP dengan besaran yang sama yaitu Rp 2.500.000, maka dengan asumsi naik 8,71 % UMP kedua propinsi tersebut menjadi Rp 2.717.750
Demikian informasi tentang UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2018 dengan asumsi kenaikan 8,71 %. Namun untuk kepastian tentang berapa persen kenaikan UMP tersebut, akan diumumkan serentak pada hari Rabu (1/11/2017). Tapi dapat dipastikan, UMP DKI Jakarta 2018 akan tetap yang men jadi paling tinggi di Indonesia.
Semoga bermanfaat ...
0 Response to "5 Provinsi Dengan UMP Tertinggi Di Indonesia tahun 2018, DKI Jakarta Paling Tinggi"
Posting Komentar