Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Benangmerahdasi.com -Etika bersenggama
Berhubungan badan dengan gaya apapun diperbolehkan, sambil duduk, berdiri, jongkok, tengkurap, gaya dada dan lain-lain asalkan tepar sasaran..

Firman Allah Swt:

 Isti-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu sebagaimana kamu kehendaki. (Albaqarah: 223).

Artainya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya. (Al-Muhaddzab juz 2/62).

Jangan ditafsirkan macam-macam dulu, bebas tapi sopan khususnya laki-laki dengan istrinya sendiri.


ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﺍﻟﻌﺬﺭ، ﺑﻤﺎ ﻳﺤﻘﻖ ﺍﻹﻋﻔﺎﻑ ﻭﺍﻟﺼﻮﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﻭﺗﺒﺎﺡ ﻛﻞ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺇﻻ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ . ﻭﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ : ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻻ ﺍﻟﺪﺑﺮ ‏( 1 ‏) ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻧﺴﺎﺅﻛﻢ ﺣﺮﺙ ﻟﻜﻢ، ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ { ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 223/2 ‏] ‏( 2 ‏) ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺃﻳﺔ ﻛﻴﻔﻴﺔ : ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪﺓ، ﻣﻘﺒﻠﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ ‏( 3 ‏) . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﺇﻧﻤﺎ ﻗﻮﻟﻪ : } ﻓﺄﺗﻮﺍ ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ { ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 223/2 ‏] . ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ، ﻭﻣﻘﺒﻠﺔ،
ﻭﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻓﻲ ﺃﻗﺒﺎﻟﻬﻦ، ﻻ ﺗﻌﺪﻭ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﻟﻪ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ : ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﻘﺒﻠﺔ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﻤﺪﺑﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻓﺒﺎﺭﻛﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻌﻨﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻟﻠﺤﺮﺙ، ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺋﺖ ﺍﻟﺤﺮﺙ ﺣﻴﺚ ﺷﺌﺖ 

Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga diri dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dengan berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ''bercinta'' menurut kesepakatan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta'ala:
''Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanamamu itu sebagaimana kamu kehendaki (QS. 2:223).

Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk dari depan, belakang asal kelaminnya.
Berkata Ibn Abbas Ra. ''Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).

Baca Juga: Hukum Merujuk Istri melalui Telfon
Artinya denga berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.

Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini: ''Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan sesukamu''.
(alFiqh al-Islam IV/191).

Judul :Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri
Link :Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri

Artikel terkait yang sama:


Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tentang Etika Bersenggama Suami-Istri"

Posting Komentar