Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Penjelasan Membayar Barang yang Dirusak kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Fiqih Penjelasan Membayar Barang yang Dirusak mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Benangmerahdasi.com - Fiqih Muamalah
Oleh Fathur El Rozy
NO: 00279
Fiqih Muamalah
Membayar barang yang di rusak
Hallo Benangmerah:
WA: 081384451265
Diskripsi
Suatu hari kang Ahmad berjalan-jalan dalam satu Mall di Surabaya, berhentilah kang Ahmad di stand minyak wangi berkelas dunia milik kang Zabidi, setelah lama melihat dan rihnya pengunjung stand tak sengaja kang Ahmad menyenggol display minyak wangi dalam wadah kaca dan "pyar" pecah. Kang Ahmad akhirnya harus mengganti minyak wangi tersebut sebab di etalase tertulis jelas "Memecahkan berarti membeli"
Pertanyaan:
Bagaimana akad jual seperti ini, wajibkah kang Ahmad menggantinya?
Jawaban
Merusak sesuatu yang sampai tidak bisa dimanfa'atkan lagi oleh pemiliknya maka bagi pelaku wajib menggantinya baik barang yang di rusak tersebut berupa harta atau berupa barang yang boleh di manfaatkan (mutaqowwam) baik merusak secara langsung atau sebab melakukan sesuatu yang menjadi penyebab rusaknya barang tersebut, kecuali barang najis seperti Khomer dll maka tidak wajib menggantinya karena tidak termasuk barang yang mutaqowwam.
Bila yang merusak adalah anak yang belum baligh maka tetap wajib menggantinya dari hartanya sendiri (atau orang tuanya) :
Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu V/740-745
. ﺍﻹﺗﻼﻑ ﻫﻮ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻨﺘﻔﻌﺎ ﺑﻪ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻣﻄﻠﻮﺑﺔ ﻣﻨﻪ ﻋﺎﺩﺓ ﻭﻫﻮ ﺳﺒﺐ ﻟﻠﻀﻤﺎﻥ ___ ﻭﺇﺫﺍ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﺑﺎﻟﻐﺼﺐ ﻓﺒﺎﻹﺗﻼﻑ ﺃﻭﻟﻰ ﻷﻧﻪ ﺇﻋﺘﺪﺍﺀ ﻭﺇﺿﺮﺍﺭ ﻣﺤﺾ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﺍﻹﺗﻼﻑ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﻭﻫﻮ ﺇﻟﺤﺎﻕ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻭﺍﺳﻄﺔ ﺑﻤﺤﻞ ﺍﻟﺘﻠﻒ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﺒﺎ ﻭﻫﻮ ﺇﺭﺗﻜﺎﺏ ﻓﻌﻞ ﻓﻲ ﻣﺤﻞ ﻳﻔﻀﻰ ﺇﻟﻰ ﺗﻠﻒ ﻏﻴﺮﻩ ___ ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻹﻳﺠﺎﺏ ﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﺑﺎﻹﺗﻼﻑ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﺍﻟﻤﺘﻠﻒ ﻣﺎﻻ ﻓﻼ ﺿﻤﺎﻥ ﺑﺎﻹﺗﻼﻑ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺎﻝ ﻋﺮﻓﺎ ﻭﺷﺮﻋﺎ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺘﻘﻮﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﻤﺘﻠﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻟﻤﺘﻘﻮﻡ ﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻹﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻪ ﺷﺮﻋﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻝ ﺍﻹﺿﻄﺮﺍﺭ ﻓﻼ ﺿﻤﺎﻥ ﺑﺈﺗﻼﻑ ﺧﻤﺮ ﺃﻭ ﺧﻨﺰﻳﺮ ﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺘﻠﻒ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﺃﻡ ﺫﻣﻴﺎ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻘﻮﻡ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫ ﻻ ﻳﺒﺎﺡ ﻟﻪ ﺍﻹﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻬﺎ ﺷﺮﻋﺎ ﻓﻼ ﻗﻴﻤﺔ ﻟﻬﻤﺎ . ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ ٥ / ٧٤٠ - ٧٤٥
Baca juga: Penjelasan hukum bisnis MLM menrut Islam
Link :Fiqih Penjelasan Membayar Barang yang Dirusak
0 Response to "Fiqih Penjelasan Membayar Barang yang Dirusak"
Posting Komentar