Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

MusliModerat.net - Penerapan kebijakan lima hari sekolah (five day school) di sejumlah kabupaten dan kota berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 bukan isapan jempol. Hal ini disoroti di tengah Perpres yang sedang digodok Istana untuk menggantikan Permendikbud tersebut namun tetap diterapkan di sekolah.

Berdasarkan penelusuran NU Online, hal itu terlihat ketika Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Blitar, Jawa Timur mengedarkan surat pemberitahuan penerapan lima hari sekolah kepada orang tua/wali murid.

Surat pemberitahuan penerapan lima hari sekolah tersebut mendasarkan diri pada Surat Keputusan Walikota Blitar No. 188/217/HK/410.010.2/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pendidikan Lima Hari di Kota Blitar dan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2017 yang ditandatangani Kepala SMPN 1 Blitar, Kateman tersebut dijelaskan bahwa lima hari sekolah mulai berlaku di SMPN 1 Blitar pada tahun pelajaran 2017/2018 dengan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB sebagai standar pelayanan minimal.

Praktik yang terjadi di lapangan tersebut mendapat sorotan tajam jika mengingat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video wawancara yang didampingi Mendikbud Muhadjir Effendy. 

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa tidak ada keharusan untuk menerapkan lima hari sekolah. Namun kenyataanya Pemerintah Kota Blitar dan Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat keputusan dan surat edaran pemberitahuan pelaksanaan lima hari sekolah.

“Perlu saya sampaikan, perlu saya tegaskan lagi bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan full day school, supaya diketahui. Dan yang selama ini enam hari silakan lanjutkan tidak perlu berubah sampai lima hari. Dan untuk yang lima hari kalau itu diinginkan oleh semua pihak ya silakan diteruskan. (Maksudnya) kalau diinginkan masyarakat, diinginkan oleh ulama, silakan. Jadi Perpres sedang kami godok dengan Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nanti selesai akan kita umumkan,” ujar Jokowi dalam video berdurasi 48 detik tersebut.

Terkait dengan jam masuk sekolah yang jelas disebutkan dalam surat pemberitahuan lima hari sekolah SMPN 1 Blitar yaitu mulai pukul 07.00-15.00 WIB juga perlu mendapat perhatian ketika Mendikbud Muhadjir Effendy justru menjelaskan dalam pernyataan klarifikasinya bahwa untuk SMP selesai pukul 13.20 WIB ketika lima hari sekolah diterapkan.

“Kemendikbud sudah membuat model jadwal lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah selesai jam 12.10 sedang untuk SMP sekitar jam 13.20. Jadi dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap bisa belajar di Madin sebagaimana biasa,” kata Muhadjir dalam klarifikasi tertulisnya.

Soal penerapan lima hari sekolah di beberapa daerah tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) HA. Helmy Faishal Zaini. Dia mengungkap sejumlah data yang masuk ke PBNU mengenai sejumlah daerah yang menerapkan lima hari sekolah yang tadinya enam hari sekolah dengan mendasarkan diri pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

“Kami sudah menerima laporan contoh di salah satu sekolah itu yang tadinya sudah enam hari tiba-tiba dari dinas kirim surat soal ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu tentang pelaksanaan sekolah lima hari dan sekolah itu mengubah kebiasaannya,” ujar Helmy Faishal, Senin (14/8) saat dikonfirmasi NU Online.

Ditanya soal data jumlah kabupaten dan kota yang sudah menerapkan lima hari sekolah, Helmy mengungkap bahwa berdasarkan data yang masuk ke dirinya, di Jawa Tengah ada sekitar 15 kabupaten/kota yang sudah menerapkan lima hari sekolah.

“Ada laporan yang masuk ke saya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sudah menerapkan lima hari sekolah sejak Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, kemudian datang surat kawat dari dinas ke sekolah-sekolah untuk menerapkan,” jelas Helmy. (Fathoni/NU Online)

Judul :Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir
Link :Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir

Artikel terkait yang sama:


Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Penerapan FDS SMPN 1 Blitar Ini Bantah Pernyataan Jokowi dan Muhadjir"

Posting Komentar