Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004)

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Benangmerahdasi.com -Kajian Fiqih Wanita (seputar permasalahan darah haidl, nifas dan Istihadloh)

Kitab : Risalatul Makhid/Dima'
No    : 004

لبسم الله الرحمن الرحيم

Bismillahirrohmaanirrohiim
Seputar Haid, Istihadloh dan Nifas
Tanbihun
Macam-macam darah
Faidah untuk mengetahui hukum-hukum Istihadlat yang akan dibicarakan, maka harus lebih dahulu mengetahui, bahwa darah itu ada yang kuat (warnanya tua) dan ada yang lemah(warnanya muda). Untu mengetahui perbedaan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah, harus mengetahui warna-warnanya, rupa-rupanya dan sifat-sifatnya darah.

Warnanya sebanyak 5 macam ialah:

 السواد.1
2. الخمرة
3. الشقرة
4. الصفرة
5.  الكدرة

1. darah hitam
2. darah merah
3. darah merah semu kuning
4. darah kuning
5. darah keruh

Darah hitam lebih kuat dari pada darah merah. darah merah lebih kuat daripada darah merah semu kuning, darah merah semu kuning lebih kuat daripada darah kuning, dan darah kuning lebih kuat daripada  darah keruh ( Fathul Wahab pada Hamisy Sulaiman al- Jamal: 1/247).

Sifat-sifat darah

Adapun sifat -sifat darah sebanyak empat macam ialah:

1. Darah kental dan bau busuk
2. Darah kental belaka
3. Darah bau busuk
4. Darah tidak kental dan tidak bau busuk.

Darah kental lebih kuat dari pada darah cair, darah berbau busuk lebih kuat dari pada darah yang tidak berbau busuk, darah hitam kental lebih kuat dari pada darah hitam tidak kental, dan darah kental berbau busuk lebih kuat dari pada darah kental saja atau berbau busuk saja (Fathul Wahhab pada Hamsy Sulaiman al- Jamal: 1/247).

Apabila seorang wanita mengeluarkan darah dua yang sama sifatnya, maka didahulukan darah yang keluar pertama, seperti darah hitam cair dan merah kental, darah hitam kental dan merah kental berbau dan seperti darah merah berbau busuk dan darah hitam tidak berbau busuk. Dan apabila sebagian darah mempunyai sifat yang menyebabkan kuat, dan sebagian lagi juga mempunyai sidat yang menyebabkan kuat, maka yang dihukumi darah kuat ialah darah yang lebih banyak sifat-sifatnya yang menyebabkan kuat.
Baca juga: Permulaan haidl bagi wanita

Bismillahirrohmannirrohiim..

Perkara yang di haromkan bagi wanita haidl dan nifas.

1. Sholat wajib/sunah
2. Sujud syukur dan tilawah
3. Puasa wajib/sunah
4. Thowaf wajib/sunnah
5. Membaca Al-Quran
6. Menyentuh dan membawa Al-Quran
7. Lewat ataupun berdiam di dalam masjid
8. Di cerai
9. Bersetubuh/ bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar

Bismillahirrohmaanirrohiim

Penting..!!!

Bagi para kaum hawa, jika anda mengalami menstruasi/haidl, Jangan sekali-kali menghukuminya dengan pemikiran yang mudah yang selama ini banyak orang gunakan, akan tetapi ternyata hukumnya fatal.

Semua itu bisa berdampak pada ibadah yang kita lakukan, karena thoharoh merupakan kunci dari melakukan ibadah.

Ketika wanita mengalami haidl yang tidak normal, baik terputus-putus ataupun keluar secara terus menerus melebihi maksimal haidl Maka bukan hanya dengan cara menambahkan semua hari, Jika darah keluar 17 hari, Bukan 15 hari haidl dan hari istihadloh... Itu salah total..!!
Karena  bisa saja haidl anda hanya hanya satu hari satu malam...Atau ketika haidl anda tidak lancar maka hukumnya anda tinggal menjumlahnya ketika lebih 15 hari maka selebihnya istihadloh...Itu salah...!!!

Anda haidl 3 hari, berhenti 10 hari, keluar darah 3 hari, maka haidl anda hanya 3 hari awal..
Jadi sholat anda perlu di Qodho.!!

Jangan anggap sepele masalah ini..
Karena tanpa kita sadari ternyata hal seperti ini mampu menghantar kita pada panas api neraka...

Bismillahirrohmaanirrohiim

Cara menghitung waktu/hari saat haidl
Perlu di ketahui ...!!

Cara menghitung waktu keluarnya darah itu tidak berdasarkan hari, akan tetapi waktu/hari jam. Saat mencapai 24 jam berarti di hitung satu hari.

Contoh:
Keluar darah hari senin jam 09.00 maka di hitung satu hari, pada hari selasa 09.00

Jadi bukan senin satu hari, selasa satu hari..

Bagi wanita sebainya bersikap teliti pada haidl yaitu dengan selalu mencatat

- Waktu keluar darah
- Warna darah
- Adat haidl/ keluar darah
- Berhenti haidl
- Jam berapa dan tanggal berapa..

Hal tersebut untuk mengatisipasi jika terjadi istihadloh, sehingga hukumnya mudah.

Adat     : lama kebiasaan haidl
waktan : waktu mulai haidl
Qodron: Kebiasaan lama haidl dan waktu berhentinya haidl sebelum istihaloh.

Sebelumnya ada perbedaan pendapat antara ulama dalam menghukumi masa tidak keluar darah pada saat haidl dan nifas yang tidak melebihi batas maksimalnya.

Sementara keluarnya darah haidl dan nifas yang terputus-putus (kadang keluar kadang tidak) sebagian ulama/Qoul yang kuat menghukumi haidl (qoul as-Sahbi)- Dan sebagian ulama yang lain menghukumi suci (qoul talfiq) sehingga puasa yang di lakukan pada saat tidak keluar darah di hukumi syah bila mengikuti qoul talfiq ini

(Majemuk Syarhi Muhadab juz 2-387)

Wajib bagi seorang suami menyuruh istrinya untuk mengerjakan sholat dansebagainya dan mengajarinya tentang kewajiban-kewajiban agama. Seperti masalah haidl, mandi dan sebagainya. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan suami agar menjaga istrinya dari api neraka..

Wallahu a'lam bishowaab

Besambung


Judul :Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004)
Link :Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004)

Artikel terkait yang sama:


Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kajian Fiqih Wanita Seputar Permasalahan Darah Haidl, Nifas dan Istihadloh (No: 004)"

Posting Komentar