Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

MENGUBAH NAMA SETELAH MEMELUK AGAMA ISLAM

Fatwa Ibnu Baz rahimahullah

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma Ba'du:

Sebagai jawaban atas surat Anda tertanggal 13/9/1409 H, yang berisi pertanyaan tentang hukum mengganti nama bagi yang baru memeluk agama Islam dari nama aslinya ke dalam nama yang islami. Apakah itu merupakan sebuah keharusan atau bukan?

Saya beritahukan bahwa tidak ada dalil syar'i yang mewajibkan untuk mengganti nama, bagi orang yang telah diberi hidayah oleh Allah untuk masuk Islam. Kecuali ada hal yang mengharuskannya secara syar'i.

Sebagai contoh, nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdul Masih dan sebagainya, atau nama yang tidak pantas untuk disebut dan ada nama lain yang lebih baik dari itu, seperti nama huzn (sedih) diganti dengan sahl (mudah), dan nama-nama lainnya yang tidak pantas untuk disebut.

Namun, mengganti nama yang bermakna penghambaan kepada selain Allah hukumnya adalah wajib, dan yang selainnya adalah baik dan utama untuk dilakukan.

Termasuk dalam kategori kedua adalah nama-nama yang masyhur di kalangan orang-orang Nasrani (Kristen). Apalagi bila terdengar nama tersebut, diidentikkan dengan seorang Nasrani, maka sepantasnya nama tersebut diubah.

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia cintai dan ridhai, dan menganugerahkan kepada kita semuanya akan pemahaman yang benar tentang agama dan senantiasa teguh di jalannya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

http://ift.tt/2xHRcUF

http://t.me/ukhwh

Syaikh bin Baz rahimahullah dalam kesempatan lain menjawab pertanyaan serupa.

Apabila orang kafir telah masuk Islam apakah diharuskan untuk merubah namanya?

Jawaban beliau :
Apabila namanya bukan nama yang baik, maka disyariatkan baginya untuk merubah namanya setelah masuk Islam. Karena perubahan namanya akan memberikan kesan yang jelas dan nampak bahwa ia telah berpindah memeluk agama Islam.
Karena dia akan ditanya tentang sebab perubahan namanya sehingga orang-orang akan mengetahui bahwa dia telah masuk Islam.

Dan pada umumnya nama-nama mereka ketika masih kafir terkadang tidak sesuai syariat.

Maka hendaknya diganti dengan nama-nama yang islami seperti Shalih, Ahmad, Abdullah, Abdurrahman, Muhammad dan nama-nama yang semisalnya.

Sumber : Nur 'alad Darb 96.

WhatsApp : KITA SATU
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
dari web : ilmusyari.com

Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?
Foto : Daun Kering | Sumber : Pixabay

Judul :Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?
Link :Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?

Artikel terkait yang sama:


Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengganti Nama Setelah Masuk Islam, Haruskah?"

Posting Komentar