Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Hormat Bendera, Ahlusunnah: Dianjurkan, Wahabiyah: Haram kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum Hormat Bendera, Ahlusunnah: Dianjurkan, Wahabiyah: Haram mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab Saudi No. 5963 menyatakan bahwa menghormati bendera itu tidak boleh karena bid’ah dan bid’ah itu haram. Sedangkan menghormat pada atasan atau pejabat itu boleh asal tidak berlebihan. Kalau berlebihan tidak boleh.[3]
Teks asal:
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab Saudi no. 2123 menyatakan bahwa seorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera atau salam kebangsaan. Itu adalah bid’ah munkarah yang tidak ada pada zaman Nabi, masa Khalifah yang empat. Itu dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan keikhlasan memuliakan Allah dan menimbulkan syirik dan menyerupai orang kafir serta meniru mereka dalam tradisinya yang buruk dan berlebihan dalam menghormati penguasa. Padahal Rasulullah sudah melarang meniru dan menyerupai orang kafir.[4]
Muhammad Nashiruddin Al-Albani ulama ahli hadits-nya Wahabi menyatakan bahwa berdiri di depan bendera itu termasuk meniru (taklid) bangsa Eropa yang kafir. Padahal kita sudah dilarang dengan larangan umum dan khusus (untuk tidak meniru mereka). Dan tidak boleh bagi negara muslim manapun untuk meniru tradisi kafir.[5]
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, salah satu tokoh terkemuka ulama Wahabi Arabi Saudi, dalam fatwanya menyatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan maksiat (dosa) yang pasti. … Apabila mungkin jangan diikuti perintah atas yang menyuruh melakukan itu.[6]
Sumber : Ngaji.web.id
Link :Hukum Hormat Bendera, Ahlusunnah: Dianjurkan, Wahabiyah: Haram
0 Response to "Hukum Hormat Bendera, Ahlusunnah: Dianjurkan, Wahabiyah: Haram"
Posting Komentar