Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
MusliModerat.net - Haji dan umrah termasuk ibadah yang dapat digantikan (badal) kepada orang lain. Namun memiliki syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi, lantas Bolehkah Satu Orang Dengan 2 Niat Haji?
1. Badal haji untuk orang yang masih hidup tapi tidak bisa melaksanakan haji karena sudah sangat tua, berdasarkan hadis:
ﻋﻦ اﻟﻔﻀﻞ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﺃﻥ اﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺧﺜﻌﻢ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻥ ﺃﺑﻲ ﺃﺩﺭﻛﺘﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺞ ﻭﻫﻮ ﺷﻴﺦ ﻛﺒﻴﺮ ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮ اﻟﺒﻌﻴﺮ، ﻗﺎﻝ: «ﺣﺠﻲ ﻋﻨﻪ»
Dari Fadlal bin Abbas bahwa ada seorang wanita dari khats'am bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Wahai Nabi, sesungguhnya bapakku berkewajiban melakukan haji namun dia sudah sangat tua, tidak mampu untuk berdiam di atas unta" Nabi bersabda: "Hajikan lah untuk dia" (HR At-Tirmidzi)
2. Badal haji untuk orang yang sudah wafat, berdasarkan hadis:
ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻗﺎﻝ: ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻟﻢ ﺗﺤﺞ، ﺃﻓﺄﺣﺞ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: «ﻧﻌﻢ، ﺣﺠﻲ ﻋﻨﻬﺎ»
Dari Buraidah bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam; "Nabi, Ibuku meninggal, dia belum menunaikan Haji. Apakah aku harus Haji atas nama dia?" Nabi bersabda: "Ya, lakukan haji untuk Ibumu" (HR Bukhari dan Muslim)
3. Badal haji dan umrah:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺯﻳﻦ اﻟﻌﻘﻴﻠﻲ، ﺃﻧﻪ ﺃﺗﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻥ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺦ ﻛﺒﻴﺮ ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ اﻟﺤﺞ، ﻭﻻ اﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻭﻻ اﻟﻈﻌﻦ، ﻗﺎﻝ: «ﺣﺞ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻚ ﻭاﻋﺘﻤﺮ»
Dari Abu Razin Uqaili bahwa Ia datang kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: "Nabi, bapakku sangat tua, tidak mampu melakukan haji dan umrah, juga naik di atas kendaraan" Nabi bersabda "Lakukan haji dan umrah untuk bapak mu" (HR At-Tirmidzi)
4. Syarat menghajikan orang lain, harus sudah melakukan haji sendiri:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﻤﻊ ﺭﺟﻼ ﻳﻘﻮﻝ: ﻟﺒﻴﻚ،
ﻋﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ» ﻗﺎﻝ: ﻗﺮﻳﺐ ﻟﻲ، ﻗﺎﻝ: «ﻫﻞ ﺣﺠﺠﺖ ﻗﻂ؟» ﻗﺎﻝ: ﻻ، ﻗﺎﻝ: «ﻓﺎﺟﻌﻞ ﻫﺬﻩ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻚ، ﺛﻢ اﺣﺠﺞ ﻋﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ»
Dari ibnu abbas bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mendengar seseorang mengucapkan "Aku penuhi panggilan Mu untuk Syubrumah". Nabi berkata: "Siapa Syubrumah?". Ia menjawab: "Kerabat ku". Nabi berkata: "Kamu sudah pernah haji?" Ia menjawab: "Belum". Nabi bersabda: "Lakukan haji untuk mu. Lalu lakukan haji untuk Syubrumah" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
5. Tidak boleh melakukan 2 niat haji:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻟﻮ ﺃﺣﺮﻡ ﺑﺤﺠﺔ ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺣﺠﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﺃﻭ ﺑﻌﻤﺮﺓ ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻋﻤﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻟﻐﻮ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Ulama Syafi'iyah berkata jika melakukan satu ibadah haji lalu memasukkan haji yang lain, ataupun umur kemudian memasukkan umroh yang lain maka yang kedua adalah sia-sia (Al-Majmu' 7/143)
6. Tidak sah menghajikan 2 orang:
ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻻﻡ ﻭﻟﻮ اﺳﺘﺄﺟﺮﻩ ﺭﺟﻼﻥ ﻟﻴﺤﺞ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻓﺄﺣﺮﻡ ﻋﻨﻬﻤﺎ اﻧﻌﻘﺪ اﺣﺮاﻣﻪ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻻﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻭﻻ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻠﻰ اﻵﺧﺮ ﻓﺘﻌﺎﺭﺿﺎ ﻭﺳﻘﻄﺎ ﻭﺑﻘﻰ اﺣﺮاﻡ ﻣﻄﻠﻖ ﻓﺎﻧﻌﻘﺪ ﻟﻪ
Imam Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm: "Kalau ada 2 orang menyewa 1 orang agar melakukan haji untuk dua orang, lalu dia melaksanakan ihram atas nama 2 orang, maka niat Haji nya tidak sah dan hanya sah untuk dirinya sendiri. Sebab tidak mungkin untuk menggabungkan dua niat Haji atau mendahulukan salah satu dengan yang lain, maka keduanya saling bertentangan dan gugur, dan hanya tersisa satu ihram secara mutlak, maka sah untuk dirinya sendiri" (Al-Majmu' 7/231)
8. Ulama sepakat tidak sah:
ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻤﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﺣﺠﺘﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺇﻻ ﺣﺠﺔ ﻭاﺣﺪﺓ. ﻭﻣﻦ ﺣﺠﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ اﻟﻤﻀﻲ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻭﻟﻮ ﻓﻌﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ.
Ulama beda pendapat tentang seseorang yang niat ihram dengan 2 haji. Menurut Syafi'i, Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuwaih: "Tidak terjadi kecuali 1 haji". Hujjah mereka bahwa tidak mungkin melakukan 2 niat haji. Jika ia melakukannya maka tidak sah berdasarkan ijma' ulama (Al-Khattabi, Ma'alimu As-Sunan 2/170)
__________
● Dishare dari : Ust. Ma'ruf Khozin,
Dewan Pakar ASWAJA NU Center PWNU Jatim
Judul :
Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang?
Link :
Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang?
Artikel terkait yang sama:
Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang?
0 Response to "Bolehkah Niat Haji Untuk Dua Orang?"
Posting Komentar