Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir
Opini Bangsa - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membantah balik apa yang dikatakan advokat senior sekaligus aktivis HAM, Todung Mulya Lubis bahwa dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional dan tidak paham hukum tatanegara modern terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Todung, karena pemahamannya tradisional, Yusril hanya memahami pembagian kekuasaan ke dalam eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga dia menyebutkan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif sehingga bisa dilakukan angket oleh DPR.
Yusril mengatakan dia sangat paham tentang auxiliary agencies yang disebutkan Todung, sebagai lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi indepdenden. Namun, keberadaan lembaga seperti itu, menurut Yusril tidak terlepas dimanakah ranah atau rumpun dari auxiliary agencies itu berada.
Jelas Yusril, KPK dalam hal melakukan tugasnya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi adalah sama dengan
Kejaksaan, dan karenanya berada dalam ranah atau rumpun eksekutif. Keduanya dapat ditarik keberadaannya kepada Pasal 24 ayat 1 UUD 45 sebagai badan-badan lain yang tugasnya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Hanya bedanya secara struktural, kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga manapun.
Lembaga-lembaga lain yang bahkan disebut dalam Pasal 23 UUD 45 seperti Bank Indonesia adalah lembaga yang independensinya ditegaskan oleh konstitusi.
"Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. Namun dalam angket terhadap skandal Bank Century, angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada BI. Kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekedar auxiliary agencies seperti dikatakan Todung, bisa diangket DPR, maka atas dasar apa Todung mengatakan KPK tidak bisa diangket?" tegas Yusril.
Ditambahkannya, dalam konteks DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara independen, KPK selama ini menjadi mitra kerja Komisi III DPR. KPK selalu hadir diundang dalam Raker Komisi III untuk dilakukan pengawasan. Keberadaan Raker sebagai pengawasan hanya diatur dalam Peraturan Tatib DPR, tapi KPK patuh.
"Pertanyaannya mengapa ketika DPR ingin melakukan angket, yang merupakan instrumen pengawasan yang diatur dalam UUD 1945, Todung menolaknya? Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK," pungkas Yusril. [
opinibangsa.id /
rmol]
Judul :
Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir
Link :
Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir
Artikel terkait yang sama:
Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir
0 Response to "Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir"
Posting Komentar