Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Tiongkok merespon pemberian nama baru perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, yang diberi nama Laut Natuna Utara. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyebut pemberian nama baru tersebut sebagai membuat keadaan tidak kondusif.
"Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang di Beijing, Jumat (14/07).
Geng Shuang mengatakan, harusnya negara-negara di kawasan tersebut untuk menjaga suasana kondusif di perairan di Laut China Selatan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diperbarui. Sebelum diluncurkan, peta tersebut ditanda-tangani oleh pejabat dari 21 kementerian dan lembaga terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, ada beberapa hal yang baru yang melatar-belakangi perlunya update ini.
“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE
Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku,” jelasnya, Jumat (14/7).
Alasan kedua, lanjut Havas, berkaitan dengan adanya keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok yang mana keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut.
“Berikutnya, kita updating (perbarui, red) kolom laut di utara natuna,” tutur mantan Dubes RI untuk Belgia ini. Pertimbangannya, tambah Havas adalah bahwa landas kontinen di kawasantersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.
“Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air diatasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara,” ujarnya serius. Nama Laut Natuna Utara disebutnya juga menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di bawahnya,” imbuhnya.
Judul :
Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI
Link :
Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI
Artikel terkait yang sama:
Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI
0 Response to "Tiongkok Tak Senang Soal Pemberian Nama Laut Natuna Utara oleh Pemerintah RI"
Posting Komentar