Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Yusril mengatakan bahwa dalam Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah mengubah pasal tentang prosedur pembubaran ormas yang termuat dalam UU Ormas.
"Saya dengar kabar juga kemungkinan akan diumumkan ke publik, Rabu (12/7) besok. Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/7) malam.
Menurut kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, dengan peraturan yang baru maka semua prosedur pembubaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tidak lagi berlaku. Padahal aturan sebelumnya sudah cukup baik, di mana untuk membubarkan sebuah ormas pemerintah harus melakukan langkah persuasif terlebih dahulu.
Kemudian memberi peringatan tertulis dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas yang dinilai menyalahi aturan. Selain itu, pemerintah juga harus meminta persetujuan pengadilan terlebih dahulu jika ingin membubarkan sebuah ormas.
font-size: large;">baca juga :
Soal Reklamasi, Luhut: Gak Bisa Seleramu, Jadi Pejabat Baru Mau Ganti-Ganti Semua ya Gak Boleh
"Jadi, saya menilai isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi. Membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," ucapnya.
Selain itu, Yusril juga menganggap perppu tersebut dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur oleh UUD 45.
"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak presiden, sehingga memandang perlu mengeluarkan perppu? Apa karena keinginan membubarkan HTI yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," katanya.
Persoalan HTI menurut Yusril, belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Karena itu mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini khawatir pemerintah punya target lain mengeluarkan perppu, untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," pungkas Yusril.
Judul :
Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi
Link :
Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi
Artikel terkait yang sama:
Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi
Related Posts :
KJP Dicabut, 9 Pelaku Bully di Thamrin City Dikeluarkan dari Sekolah
KJP Dicabut, 9 Pelaku Bully di Thamrin City Dikeluarkan dari Sekolah
Opini Bangsa - 9 siswa pelaku bully kepada SB siswa kelas 6 Sekolah… Read More...
Video Kisah Ustadz Al-Khaththath Mensyahadatkan Ulang Ki Gendeng Pamungkas
Video Kisah Ustadz Al-Khaththath Mensyahadatkan Ulang Ki Gendeng Pamungkas
Opini Bangsa - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad… Read More...
Kekuatan Musik dalam Dakwah Islam
Berbicara lagu atau musik, maka hal ini tidak terlepas dari penyebaran Islam di Nusantara. Islam masuk ke Nusantara melalui tassawuf. Gene… Read More...
Dijaga KOKAM, Pengajian Ust. Felix Siauw Berjalan Lancar: Terima Kasih Muhammadiyah!
Pasca dibatalkannya kajian Ustadz Felix Siauw di Masjid Al Falah, Sragen, yang disinyalir atas pesanan ormas tertentu beberapa waktu lalu,… Read More...
Enak Yah, Oknum Polisi Hajar Anak SD Cuma Beri Rp700 Ribu untuk Berobat dan Damai!
Oknum polisi anggota Satsabhara Polres Kotawaringin Barat, ASS, sepertinya memamg tak pantas memakai seragam polisi.
Setelah menghajar … Read More...
0 Response to "Soal Perppu Ormas, Yusril: Membuka Peluang Kesewenang-Wenangan, Tidak Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi"
Posting Komentar