Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pembubaran ormas akan ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

Menurut dia, fraksi partai politik di DPR tidak mungkin berhadapan dengan ormas yang menjadi basis pendukung partai.

"Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2017).

Meski DPR didominasi parpol pendukung pemerintah, ia memperkirakan mayoritas fraksi akan menolak perppu.

"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata dia.

Fahri menyarankan agar pemerintah mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam Organisasi Kemasyarakatan.

UU Ormas mengatur bahwa pemerintah harus menempuh mekanisme pengadilan jika hendak membubarkan ormas.

Fahri menduga, langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu karena khawatir kalah di pengadilan.

"Pasti kalau pakai mekanisme (yang diatur) UU dia dikalahkan. Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," kata Fahri.

style="font-family: Georgia, Times New Roman, serif; font-size: large;">Ia juga menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu. 

Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.  

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.  

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.




Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.



Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

sumber : kompas

Judul :Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak
Link :Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak

Artikel terkait yang sama:


Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Soal Perppu Ormas, Fahri: Kalau Melibatkan DPR Pasti Akan Ditolak"

Posting Komentar