Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang

Opini Bangsa - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyarankan pemimpin Polri, untuk mengundurkan diri jika laporan M Hidayat Situmorang (MHS) tentang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak ditindaklanjuti.

Menurut Desmond, langkah M Hidayat melaporkan Kaesang untuk menguji apakah hukum berjalan atau tidak. Sebab sejauh ini Kepolisian dianggap semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.

Maka itu, Desmond sangat menantikan respons Kepolisian menanggapi laporan dugaan ujaran kebencian Kaesang Pangarep.

"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Putra Jokowi yang diketahui aktif di media sosial (medsos) seperti Youtube, dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dari informasi yang dihimpun, laporan disampaikan pada 2 Juli 2017.

Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan ‎diketahui terhadap Kaesang bernomor:LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kendati begitu, surat laporan hanya bertuliskan nama Kaesang.

Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara atau saat pria diduga Kaesang mengunggah komentar di akun Vlog nya pada 29 Mei 2017.

Dalam surat itu, pelapor mengaku mengalami kerugian bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun Youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak‎ mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin, apaan coba, dasar ndeso. [opinibangsa.id / sn]

Judul :Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang
Link :Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang

Artikel terkait yang sama:


Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pimpinan Polri Disarankan Mundur jika Tak Respons Kasus Kaesang"

Posting Komentar