Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok!

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok! kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok! mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Petani tebu mendesak pemerintah mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas gula karena dianggap membebani, bahkan merugikan para petani dan pedagang gula. 

Adapun pungutan PPN 10% atas komoditas gula pasir dan produk pertanian atau perkebunan karena ada uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. PP ini mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan petani gula untuk menjelaskan pengenaan PPN 10% tersebut. 

Rencananya, Ditjen Pajak akan bertemu dengan petani hari Kamis (13/7/2017). "Sebenarnya PPN yang bayar bukan petani tapi pembeli, kan user. Si pembeli gula, beli gula di supermarket, kan mekanisme aja. 

Bukan dipungut ke petaninya. Kalau dia jadi badan, koperasi, kan jadi pengusaha kena pajak ini, kalau jadi
badan hukum kan boleh mengkreditkan pajak masukannya, ya udah. Itu mekanisme pajak keluaran dan masukan. Sehingga enggak ada yang dirugikan kok," ungkap Ken di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017). 



Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution yang hadir di raker menggantikan Menkeu mengatakan PPN gula bukan inisiatif dari Pemerintah. Namun inisiatif dari Kadin yang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. 



"PPN gula, tadi nya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa tapi ada yang maju ke MA. Lalu ditetapkan oleh MA ini ini enggak kena, ini kena, kena lah dia. Tadinya Pemerintah enggak ambil inisiatif, tapi putusan MA kena," ungkap Darmin di Ruang Rapat Komisi XI. Diketahui, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengajukan uji materi atas PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN tebu tersebut.

sumber : okezone

Judul :Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok!
Link :Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok!

Artikel terkait yang sama:


Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Petani Tebu Dikenakan PPN 10%, Dirjen Pajak: Enggak Ada yang Dirugikan Kok!"

Posting Komentar