Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Penjelasan Tentang: Hukum Membawa Pulang makanan yang Disuguhkan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Penjelasan Tentang: Hukum Membawa Pulang makanan yang Disuguhkan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Benangmerahdasi.com - Benang merah NO : 00258 Akidah akhlak (tentang membawa makanan yang di suguhkan)
Halo benang merah
WA: 081384451265
Suwitowicaksono81@gmail.com
Bagaimana hukum membawa pulang makan yang di suguhkan?
Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al -Nawawi didalam kitabnya (Raudlah al Thalibin Wa U'mdah al Muftin) menjelaskan seputar permasalahan yang berkaitan dengan jamuan. Beliau menyebut permasalahan yang ke2 adalah: Apakah tamu dapat memiliki sesuatu yang (disuguhkan) untuk dimakan?.
Dalam hal ini ada dua pendapat. Imam al Qaffal menyatakan "Tidak (dapat memiliki), bahkan hal itu tercampur denga izin pemilik, dan pemilik boleh menarik kembali jika tidak dimakan''.
Mayoritas Ulama' menyatakan "Iya (dapat dimiliki)''. Dan sebatas apa kepemilikannya..?
Dalam hal ini terdapat beberapa setatement, sebagian pendapat menyatakan ''dengan meletakkan dihadapannya'', sebagian yang lain menyatakan ''dengan mengambil'', sebagian yang lain menyatakan ''dengan meletakkan didalam mulut'', sebagian yang lain menyatakan ''dengan menelan setelah jelas kepemilikan dengan diletakkan di hadapannya''.
Imam al Mutawali melemahkan pendapat selain yang selain terakhir. Dan mengacu pada pendapat-pendapat tersebut, maka dimungkinkan untuk melakukan penarikan kembali.
Al -Nawawi juga mengutip pernyataan penulis kitab ''al Bayan'' yang menyatakan ''ketika diungkapkan bahwa ia (tamu) dapat memilikinya (suguhan) dengan mengambil atau dengan meletakkan di dalam mulut, maka apakah ia memiliki keleluasaan untuk memperbolehkan kepada orang lain dan mengelola dengan selain hal-hal tersebut? Dalam hal ini ada 2 pendapat:
Pendapat yang benar (shahih) dan mayoritas Ulama'menyatakan tidak boleh, sebagaimana ketidak bolehaan meminjamkan sesuatu yang di pinjam. Namun Syaikh Abu Hamid, Imam al Qadli, dan Imam Abu al Thayyib menyatakan boleh melakukan yang ia kehendaki, baik menjual, memberikan dan lain sebagainya, karena telah menjadi miliknya.
Permasalahan yang ketiga adalah: Tidak diperbolehkan bagi tamu mengelola suguhan selain dimakan. Maka tidak diperbolehkan membawa kecuali dengan kerelaan pemilik. Dan mengenai hal itu, Ulama' berselisih opini dengan kadar dan jenis suguhan yaang dibawa juga kondisi tuan rumah dan undangan. Jika ragu bahwa ia akan dima'afkan, maka pendapat yang benar (shahih) menyatakan haram. Tamu juga tidak boleh memberi pengemis juga kucing, namu diperbolehkan saling menyuapi satu dengan yang lain..
Imam Ibnu Qasim al-Ghazali di dalam kitabnya (Hasyiyah al Banjuri) juga menuturkan bahwa tidak boleh mengelola sesuatu yang disuguhkan dengan selain makanannya, karena memakannya adalah suatu hal yang telah diizini secara kovesi, maka tidak boleh memberi peminta , tidak juga kucing kecuali dengan izin pemiliknya atau diyakini kerelaanya.
Imam Muhammad al Khatib al Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al Muhtaj) juga menambahkan bahwa diperbolehkan bagi tamu mengambil sesuatu yang diyakini adanya kerelaan tuan rumah. Yang dimaksud dengan kalimat
Dari pemaparan tersebut di atas, dapat di ketahuai bahwa hukum membawa pulang makanan/ suguhan yang di suguhkan adalah tidak boleh kecuali denga izin atau adanya indikasi kerelaan tuan rumah atau memang pada umumnya seguhan tersebut untuk dibawa pulang, maka hukumnya adalah boleh.
Wallahu a'lam bis showab.
Dasar pengambilan (1) oleh -Ustadz Imam Al -Bukhori:
الثانية: هل يملك الضيف ما يأكله؟ وجهان. قال القفال: لا بل هو إتلاف بإذن المالك، وللمالك أن يرجع ما لم يأكل.
وقال الجمهور: نعم. وبم يملك؟ فيه أوجه. قيل: بالوضع بين يديه، وقيل: بالأخذ، وقيل: بوضعه في الفم، وقيل: بالازدراد يتبين حصول الملك قبيله. وضعف المتولي ما سوى الوجه الأخير. وعلى الأوجه ينبني التمكن من الرجوع.
قلت: قال صاحب «البيان» : إذا قلنا: يملكه بالأخذ أو بالوضع في الفم، فهل للآخذ إباحته لغيره والتصرف فيه بغير ذلك؟ وجهان.
Dasar pengambilan (2) oleh al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
Dasar pengambilan (3) oleh al-Ustadz Imam Al- Bukhori:
Dasar pengambilan (4) oleh al-Ustadz Imam Al-Bukhori:
فائدة : يملك الضيف ما ازدرده أي ملكاً مراعى ، بمعنى أنه إذا أكله أكل ملكه ، ولا يتم ملكه إلا بازدراده ، فلو حلف لا يأكل طعام زيد فضيفه زيد وأكل لم يحنث ، لأنه إنما أكل ملكه لا ملك زيد ، نعم ما يقع من تفرقة نحو لحم على الأضياف يملكه ملكاً تاماً بوضع يده عليه ، وكذا الضيافة المشروطة على أهل الذمة يملكها بوضعها بين يديه ، فله الارتحال بها والتصرف فيها بما شاء ، قاله (م ر) اهـ بج على الإقناع. . بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 449)
Dasar pengambilan (5) oleh al-Ustadz Ibnu Syarief:
Daftar Pustaka:
1. Raudlah al Thalibin Wa 'Umudah al Muftin. Vll/338
3.Mughni al Muhtaj. lll/249
4. Bughyah al Mustarsyidin. l/449
5. Fasshu al Khawati.m.ll/118
Link :Penjelasan Tentang: Hukum Membawa Pulang makanan yang Disuguhkan
0 Response to "Penjelasan Tentang: Hukum Membawa Pulang makanan yang Disuguhkan"
Posting Komentar