Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

HTI
Aktifis HTI (Jawapos.com)




Seluruh rektor Perguruan Tinggi (PT) diminta melaporkan dosen yang terlibat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selanjutnya, dosen yang terbukti terlibat HTI akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apabila mereka melakukan penyelewengan tentang hal ini, berarti melanggar pada UU dan Perppu, maka itu ada sanksi administrasi yang kita lakukan," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir di Banjarmasin, Sabtu (30/7/2017), seperti dikutip Republika.

Lebih jauh Nasir menjelaskan, dasar-dasar penindakan dosen yang terlibat HTI sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2017, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang dosen, Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.






Menurut konstitusi tersebut, setiap pegawai negeri, pegawai ASN dan pegawai swasta yang ada di pemerintah harus taat dan setia sepenuhnya pada pancasila UUD 1945, NKRI, Bhinekka tunggal ika dan pemerintah.

Adapun tahapan sanksi administrasi, lanjut Nasir, telah diatur oleh PP 53. Yakni pemeriksaan, kemudian peringatan tertulis, peringatan 1, 2, dan 3 lalu tindak lanjut.

Ia berharap, dengan peringatan pertama, dosen terkait HTI sudah menyatakan berhenti dan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Judul :Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi
Link :Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi

Artikel terkait yang sama:


Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Minta Rektor Laporkan Dosen Terlibat HTI untuk Diberi Sanksi"

Posting Komentar