Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU

Opini Bangsa - 1|. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, Pemerintah melalui menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, pada Rabu 10 Juli 2017 telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (*”Perppu”*) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2|. Salah satu hal yang paling krusial pengaturan dalam Perppu adalah penghapusan ketentuan tatacara pemberian sanksi sampai dengan prosedur pencabutan status badan hukum (pembubaran), yang sebelumnya harus melalui permohonan dan berdasarkan kekuatan putusan pengadilan. (Penghapusan ketentuan pasal 63 s/d pasal 80).

3|. Bahkan, ditegaskan melalui ketentuan pasal 80A Perppu, pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dapat dinyatakan bubar berdasarkan Perppu.

4|. Dalam konteks peralihan, ketentuan pasal 83A menyatakan UU nomor 17 tahun 2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perppu.

5|. Dalam Ketentuan pasal 59 ayat 3 d menyebutkan:

_”Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”._

6|. Dalam konteks ini, Ormas Islam Banser NU diketahui secara luas oleh publik sering melakukan tindakan pembubaran kegiatan masyarakat, baik berupa pengajian yang dilakukan Ustadz atau mubalihg seperti
yang paling mashur terjadi pada ust. Felix Shiau dan Ust. Khalid Basalamah, maupun pembubaran berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dialami ormas HTI yang membuat agenda Masyiroh Panji Rasulullah (mapara) beberapa waktu yang lalu di berbagai daerah.

7|. Banser NU beralasan bahwa tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga NKRI, Pancasila dan UUD 45 dari rongrongan dan ancaman perpecahan.

8|. Meskipun demikian, tindakan Banser NU ini telah mengambil alih tugas aparat penegak hukum selaku pihak yang berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarkat, sekaligus berwenang membubarkan kegiatan masyarakat.

9|. Oleh karenanya Banser NU telah melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 d, dan bisa diambil tindakan.

10|. Dengan adanya pelanggaran tersebut, terlebih setelah adanya wewenang pembubaran ormas secara sepihak oleh Pemerintah tanpa proses pengadilan, dikhawatirkan Perpu akan menyasar pada Banser NU *DAN BANSER NU MENJADI TUMBAL ATAS OTORITARIANISME PENGUASA DENGAN SARANA PERPU INI.*

11|. Memang benar saat ini Banser NU sedang mesra dengan penguasa, namun siapa yang bisa menjamin hubungan mesra ini langgeng ? Jika suatu saat kepentingan politik penguasa menghendaki mendepak Banser NU maka serta merta penguasa dapat langsung membubarkan Banser NU tanpa melalui proses pengadilan.

12|. Jika dibubarkan sepihak dan tidak melalui pengadilan, bagaimana Banser NU bisa membela diri dihadapan hukum dan menjelaskan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga Pancasila dan NKRI?

13|. Inilah ! Bahaya Perppu pembubaran ormas bagi Banser NU. Oleh karenanya ayo bersama-sama melindungi Banser NU dan ormas-ormas lainnya dari kediktatoran penguasa menggunakan sarana Perppu ini.

oleh : Nasrudin Joha

Judul :Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU
Link :Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU

Artikel terkait yang sama:


Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nah lho! Perppu Pembubaran Ormas Mengancam Banser NU"

Posting Komentar