Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya

Opini Bangsa - Presiden Joko Widodo Telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sontak saja, keputusan ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari pemerhati hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai penerbitan Perppu Ormas memiliki kelemahan. Baik dalam hal proses maupun substansi.

“Dari segi prosedural, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-VII/2009,” kata Miko kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Adapun tiga syarat tersebut, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Kemudian, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak
memadai. Dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

“Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas,” ungkap dia.

Menurutnya, dalam UU Ormas yang ada sekarang, telah diatur semua perihal mekanisme sanksi hingga pembubaran ormas yang dianggap anti-Pancasila.

“UU Ormas dengan jelas telah mengatur mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ormas yang asas maupun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas dia.

Dari segi susbtansial, lanjut dia, Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia. Disebutkan, pembubaran organisasi tanpa melalui pengadilan.

“Pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan,” imbuhnya.

Padahal, dia mengungkapkan, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

“Mekanisme ini juga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas,” pungkasnya. [opinibangsa.id / kml]

Judul :Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya
Link :Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya

Artikel terkait yang sama:


Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Nah Kan, Terbitnya Perppu Ormas Tak Sesuai Ketetapan MK, Ini Penjelasannya"

Posting Komentar